BEKASI, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mengelola sampah di tempat penampungan sementara (TPS).
Hal itu terkait dengan kapasitas Tempat Pembuang Akhir (TPA) Burangkeng, satu-satunya tempat pembuangan akhir di Kabupaten Bekasi yang sudah overload. Nantinya, usul pengelolaan TPS itu akan diatur dalam peraturan daerah (perda).
"Kami menunggu peninjauan kembali RTRW (rencana tata ruang wilayah) oleh eksekutif, di mana leading sector-nya adalah Bappeda," ujar Nyumarno kepada Kompas.com, Kamis (31/10/2019).
Baca juga: Polemik TPA Burangkeng, Aksi Tutup Paksa hingga Harapan Warga
"Harus memaksa kesadaran masyarakat. Misalnya, sampah rumah tangga dipisahkan mana yang organik dan anorganik. Bak-bak sampah harus sudah memisahkan sampah-sampah dimaksud. Kemudian sampah diangkut dibawa ke TPS. Di TPST sampah dapat diolah dengan sebuah alat atau dihancurkan. Jadi ini adalah proses sebelum ke TPA," ujar dia.
Saat ini, marak TPS ilegal di Kabupaten Bekasi. Hal itu muncul karena minimnya jumlah TPS.
Akhirnya, sampah-sampah domestik dibuang begitu saja di satu titik. Itu pun tak semuanya diangkut oleh truk sampah menuju TPA Burangkeng. Sementara TPA Burangkeng sendiri sudah sudah kepenuhan.
Menurut Nyumarno, selain perluasan TPA Burangkeng, TPS juga penting diperhatikan. Ia mengklaim, anggota DPRD akan mendukung perubahan RTRW guna mengakomodasi gagasan tersebut.
"Jika menurut kajian yang dilakukan oleh eksekutif... kebutuhan tempat penampungan sementara (TPS) dirasa kurang, maka memang harus disesuaikan," kata Nyumarno.
" Karena masalah sampah ini krusial, harus ditangani maksimal, termasuk penanganan dan penataan TPS dan TPA yang ada," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.