KOMPAS.com – Tercatat dalam setahun terakhir, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakata berkurang signifikan.
Menurut data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta, jumlah korban kekerasan perempuan dan anak yang ditangani pada 2018 sebanyak 1.769 orang.
Per 26 September 2019, angka tersebut turun hampir 50 persen menjadi hanya tinggal 835 orang.
Penurunan tersebut tak lepas dari keberhasilan Pemprov Jakarta dalam melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Upaya tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta serta Pergub Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.
Berikut adalah upaya yang telah dilakukan Pemprov dalam 2 tahun kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Forum ini bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak. Keberadaan forum ini tersebar di 19 pos pengaduan yang berada di sejumlah Ruang Publik Terpadu dan Ramah Anak (RPTRA) dan rusun.
Adapun di tiap pos terdapat tiga (3) tenaga, yaitu pendamping korban, psikolog, dan paralegal.
Korban kekerasan yang melapor ke pos pengaduan akan mendapatkan bantuan atau pelayanan berupa konseling hingga pendampingan hukum.
Sementara itu, bagi korban kekerasan yang tidak mau melapor Pemprov DKI mempunyai treatment khusus.
Baca juga: Cegah Demonstrasi Pelajar, Forum Anak Bisa Jadi Solusi
Hal ini diakui Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Tuty Kusumawati.
Menurutnya Pemprov DKI akan memberikan perhatian khusus pada keluarga korban kekerasan yang enggan melapor apabila ada kejadian kekerasan.
“Pemprov DKI Jakarta telah berupaya untuk melakukan pendekatan kepada warga tanpa harus datang ke P2TP2A karena bisa melaporkan langsung tanpa dipungut biaya,” kata Tuty dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com.
Bila enggan datang melapor, keluarga korban bisa menghubungi tiga nomor telepon, yakni P2TP2A (021-47883898 dan 021-47882899), hotline pengaduan (081317617622), dan layanan integrasi Jakarta Siaga Call Center (112).
Baca juga: Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Lewat Aplikasi Jakarta Aman
“Selain dapat melapor melalui nomor-nomor pengaduan tersebut, kami informasikan bahwa semua wilayah di kecamatan terdapat Satpel PPAPP yang selalu siap menerima laporan yang segera akan diteruskan ke P2PT2A,” jelas Tuty.