KOMPAS.com – Tercatat dalam setahun terakhir, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakata berkurang signifikan.
Menurut data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta, jumlah korban kekerasan perempuan dan anak yang ditangani pada 2018 sebanyak 1.769 orang.
Per 26 September 2019, angka tersebut turun hampir 50 persen menjadi hanya tinggal 835 orang.
Penurunan tersebut tak lepas dari keberhasilan Pemprov Jakarta dalam melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Upaya tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta serta Pergub Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.
Berikut adalah upaya yang telah dilakukan Pemprov dalam 2 tahun kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Forum ini bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak. Keberadaan forum ini tersebar di 19 pos pengaduan yang berada di sejumlah Ruang Publik Terpadu dan Ramah Anak (RPTRA) dan rusun.
Adapun di tiap pos terdapat tiga (3) tenaga, yaitu pendamping korban, psikolog, dan paralegal.
Korban kekerasan yang melapor ke pos pengaduan akan mendapatkan bantuan atau pelayanan berupa konseling hingga pendampingan hukum.
Sementara itu, bagi korban kekerasan yang tidak mau melapor Pemprov DKI mempunyai treatment khusus.
Baca juga: Cegah Demonstrasi Pelajar, Forum Anak Bisa Jadi Solusi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.