Tidak hanya itu, Anies telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1564 tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit.
Dalam aturan ini, rumah sakit harus melayani korban kekerasan berdasarkan KTP FKI dan tempat kejadian peristiwa di wilayah DKI Jakarta.
“Karena itu, dalam RPJMD DKI Jakarta, salah satu kegiatan strategis daerah adalah pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak melalui unit reaksi cepat dan Rumah Aman,” kata Anies dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan Pemprov DKI di atas maka jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak pun berkurang signifikan dalam setahun terakhir.
Data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, jumlah korban kekerasan perempuan dan anak per 26 September 2019 sebanyak 835 orang.
Bandingkan dengan tahun 2018 dimana jumlah korban kekerasan perempuan dan anak yang ditangani mencapai 1.769 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.