Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Ulur Penetapan UMP DKI 2020, Antara Tuntutan Buruh dan Pengusaha...

Kompas.com - 02/11/2019, 10:49 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4.267.349. Upah minimum itu mulai berlaku tahun 2020.

Penetapan UMP ini telah melalui berbagai proses. Dari mulai sidang untuk mentukan rekomendasi UMP, menerima usulan UMP dari pekerja dan perusahaan, pergerakan demo buruh yang menuntut jumlah UMP yang lebih tinggi, hingga akhirnya pengesahan besaran UMP.

Kompas.com merangkum perjalanan pembahsan UMP hingga akhirnya disahkan pada Jumat (1/11/2019).

1. Melalui tahapan survei untuk tentukan UMP

Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta menggelar sidang terakhir untuk menentukan rekomendasi UMP pada 23 Oktober 2019. Saat itu Anies akan menentukan UMP berdasarkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Dalam proses pembahasanya, Dewan Pengupahan sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ke 45 pasar tradisional tiga gelombang.

Meskipun survei KHL tidak menjadi syarat untuk menetapkan UMP, Dewan Pengupahan tetap melakukan survei itu sebagai jalan tengah untuk menetapkan UMP yang bisa diterima pengusaha dan serikat pekerja.

Baca juga: UMP DKI Jakarta Sebesar Rp 4.267.349 Tahun 2020

"Kita memfasilitasi kepentingan pengusaha dan pekerja. Walaupun tidak disyaratkan adanya survei KHL, kita melakukan survei KHL sehingga mempunyai data objektif atau riil di lapangan sebenarnya yang dibutuhkan oleh pekerja untuk mendapatkan hidup layak berapa per bulannya. Itu kita cari jalan tengah," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (15/10/2019).

2. Dewan pengupahan usulkan dua angka

Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Rp 4.276.349,906 dan Rp 4.619.878,99 per bulan.

Angka Rp 4,2 juta diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah. Sementara angka Rp 4,6 juta diusulkan oleh serikat pekerja.

Anies mengatakan, unsur pengusaha mengusulkan UMP sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp 3,9 juta.

Sementara itu, unsur serikat pekerja mengusulkan UMP dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 3.965.221, kenaikan inflasi 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.

Baca juga: Diumumkan Besok, Kenaikan UMP DKI 2020 Bakal Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

"Jadi KHL-nya Rp 3,96 juta, kemudian usulan pengusaha itu ikut pada PP, Rp 4,276 juta, lalu usulan dari serikat pekerja Rp 4,6 juta," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/10/2019).

3. Buruh tolak penetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (30/10/2019).

Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4,6 juta.

"(Permintaan buruh) sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan unsur buruh Rp 4,6 juta," ujar Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com