JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4.267.349. Upah minimum itu mulai berlaku tahun 2020.
Penetapan UMP ini telah melalui berbagai proses. Dari mulai sidang untuk mentukan rekomendasi UMP, menerima usulan UMP dari pekerja dan perusahaan, pergerakan demo buruh yang menuntut jumlah UMP yang lebih tinggi, hingga akhirnya pengesahan besaran UMP.
Kompas.com merangkum perjalanan pembahsan UMP hingga akhirnya disahkan pada Jumat (1/11/2019).
Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta menggelar sidang terakhir untuk menentukan rekomendasi UMP pada 23 Oktober 2019. Saat itu Anies akan menentukan UMP berdasarkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Dalam proses pembahasanya, Dewan Pengupahan sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ke 45 pasar tradisional tiga gelombang.
Meskipun survei KHL tidak menjadi syarat untuk menetapkan UMP, Dewan Pengupahan tetap melakukan survei itu sebagai jalan tengah untuk menetapkan UMP yang bisa diterima pengusaha dan serikat pekerja.
Baca juga: UMP DKI Jakarta Sebesar Rp 4.267.349 Tahun 2020
"Kita memfasilitasi kepentingan pengusaha dan pekerja. Walaupun tidak disyaratkan adanya survei KHL, kita melakukan survei KHL sehingga mempunyai data objektif atau riil di lapangan sebenarnya yang dibutuhkan oleh pekerja untuk mendapatkan hidup layak berapa per bulannya. Itu kita cari jalan tengah," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (15/10/2019).
Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Rp 4.276.349,906 dan Rp 4.619.878,99 per bulan.
Angka Rp 4,2 juta diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah. Sementara angka Rp 4,6 juta diusulkan oleh serikat pekerja.
Anies mengatakan, unsur pengusaha mengusulkan UMP sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp 3,9 juta.
Sementara itu, unsur serikat pekerja mengusulkan UMP dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 3.965.221, kenaikan inflasi 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.
Baca juga: Diumumkan Besok, Kenaikan UMP DKI 2020 Bakal Ikuti Aturan Pemerintah Pusat
"Jadi KHL-nya Rp 3,96 juta, kemudian usulan pengusaha itu ikut pada PP, Rp 4,276 juta, lalu usulan dari serikat pekerja Rp 4,6 juta," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (30/10/2019).
Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4,6 juta.
"(Permintaan buruh) sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan unsur buruh Rp 4,6 juta," ujar Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso.