Selain itu, juga penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada 2021.
Targetnya, dari wilayah Provinsi DKI Jakarta yang seluas 662,33 km2, total koridor ganjil-genap 63,6 km (panjang eksisting 32 km, panjang usulan koridor ganjil-genap 31,6 km), dengan rasio kawasan pembatasan lalu lintas terhadap luasan wilayah Provinsi DKI Jakarta sebesar 8,38 persen.
Sebagai bagian dari pembatasan kendaraan pribadi, mulai tahun 2019 Pemprov DKI akan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.
Untuk merealisasikannya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan menyusun Perda batasan usia kendaraan pribadi; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada 2019, dan mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan.
Targetnya, 10 juta lebih kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi secara berkala pada 155 bengkel uji emisi yang telah ada di pemprov DKI Jakarta dan terdapat kajian rencana penambahan syarat untuk izin operasional kendaraan.
Keempat, untuk mendorong warga beralih ke transportasi publik, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.
Selama masa percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki dilakukan oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk menjaga kelancaran lalu lintas, memperketat pengawasan, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum atas penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki oleh kendaraan bermotor.
Pembangunan pedestrian, targetnya dapat dikerjakan pada 29 ruas jalan dan 5 JPO, yang akan selesai pada 2020.
Pemprov DKI Jakarta juga memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak sebagai langkah kelima. Khususnya, pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai pada 2019.
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan inspeksi pada 1.150 cerobong industri aktif yang tercatat pada kawasan DKI Jakarta agar tidak menyumbang polutan melebihi nilai ambang batas.
Pemprov DKI Jakarta pun akan membuat aturan terhadap kewajiban pemasangan alat monitoring nilai buangan asap industri dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada 1.150 cerobong aktif dan sumber polutan pencemar lain.
Keenam, penghijauan perlu dilakukan agar dapat semakin mengendalikan kualitas udara di Jakarta. Maka, Pemprov DKI Jakarta mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik, dengan menanam tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai pada 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building di seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif.
Baca juga: Ketika Taman di DKI Tak Lagi Hanya sebagai Paru-paru Kota
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta akan mengajak masyarakat berkolaborasi dalam penghijauan lingkungan, dengan publikasi jenis tanaman yang dapat menyerap karbon tinggi, dan menyediakan tanaman daya serap karbon tinggi secara gratis kepada masyarakat.
Inisiatif ketujuh yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung Pemerintah Daerah, dan fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah yang dimulai pada 2019 dan ditargetkan selesai pada 2022.
Pemprov DKI Jakarta juga akan menyusun ketentuan insentif atas pemasangan solar panel dan energi terbarukan lainnya dalam revisi Peraturan Gubernur tentang bangunan hijau.
Semoga tujuh inisiatif Pemprov DKI Jakarta sebagai pengendalian kualitas udara ini dapat diterapkan secara maksimal, sehingga udara bersih yang menjadi hak setiap warga bisa segera terwujud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.