BEKASI, KOMPAS.com – Masalah sampah kerap menghantui Kabupaten Bekasi. Aliran kali jadi salah satu titik yang sering jadi sasaran masalah sampah.
Pertengahan tahun ini saja, total sudah ada tiga kali operasi pengangkutan sampah besar-besaran di kali di Kabupaten Bekasi, yakni Kali Bahagia pada awal Agustus dan dua kali pembersihan Kali Jambe pada September dan Oktober.
Sulit sekadar menyalahkan “perilaku warga” membuang sampah sembarangan di balik masalah sampah di Kabupaten Bekasi. Maka, ada setidaknya tiga usulan yang dikemukakan DPRD Kabupaten Bekasi buat menanggulangi masalah sampah di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Sampah Eceng Gondok Sumbat Kali Sunter di Makasar
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno menyarankan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membeli alat "Water Master" untuk membersihkan sampah yang menumpuk di sejumlah kali di Kabupaten Bekasi. Alat ini disebut multifungsi.
"Saya mendorong Pemkab Bekasi untuk memberi peralatan seperti yang dipakai di DKI, alatnya kalau tidak salah bernama Water Master. Alat ini berfungsi untuk membersihkan sampah, bahkan bisa multi fungsi juga mengeruk dan menyedot lumpur," kata Nyumarno kepada Kompas.com, Kamis (31/10/2019).
Nyumarno beranggapan, selain menghemat anggaran untuk normalisasi sungai yang diambil dari APBD, alat ini juga dapat disewakan sehingga berpotensi menyuntik pendapatan ke kas daerah.
Politikus PDI-P itu juga berpendapat bahwa masalah sampah yang seakan tak berujung di Kabupaten Bekasi disebabkan karena belum rapinya fungsi satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Nyumarno ingin, masalah sampah diurus dalam dinas sendiri, yakni Dinas Kebersihan. Saat ini, masalah itu diurus oleh Bidang Kebersihan di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
“Dulu, waktu masih Dinas Kebersihan saja, urusan sampah belum tuntas. Apalagi hanya menjadi bidang di sebuah Dinas LH," kata Nyumarno.
Selain itu, menurut dia, perlu juga adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan dan pengelolaan sampah sejak di hulu.
Baca juga: [BERITA FOTO] Kampung Hijau Berseri di Cempaka Putih, Wilayah Percontohan Lingkungan Bebas Sampah
"Perda harus juga memberikan kewenangan kepada Tiap camat untuk membantu manangani permasalahan sampah. Hal mana camat dapat membentuk TPST (Tempat Penampungan Sampah Sementara) di setiap kecamatan dan di setiap desa," ujar Nyumarno.
Nyumarno pun mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mengelola sampah di tempat penampungan sementara (TPS), sehubungan dengan penuhnya kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng, satu-satunya tempat pembuangan akhir di Kabupaten Bekasi. Nanti, anggota dewan bakal membuatkan perda-nya.
"Harus memaksa kesadaran masyarakat. Misalnya, sampah rumah tangga dipisahkan mana yang organik dan anorganik. Bak-bak sampah harus sudah memisahkan sampah-sampah dimaksud. Kemudian sampah diangkut dibawa ke TPS. Di TPS, sampah dapat diolah dengan sebuah alat atau dihancurkan. Jadi ini adalah proses sebelum ke TPA," ujar Nyumarno.
Saat ini, marak TPS ilegal di Kabupaten Bekasi. Hal itu muncul karena minimnya jumlah TPS. Akhirnya, sampah-sampah domestik dibuang begitu saja di satu titik. Itu pun tak semuanya diangkut oleh truk sampah menuju TPA Burangkeng. Sementara TPA Burangkeng sendiri sudah sudah kepenuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.