Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: SMA Kolese Gonzaga Keliru Tidak Menaikkan Kelas Muridnya

Kompas.com - 04/11/2019, 13:23 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Susanto, kuasa hukum pihak orangtua murid yang menggugat SMA Kolese Gonzaga, Jakarta, berharap tuntutan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat dipenuhi majelis hakim.

Pasalnya, dia yakin pihak SMA Kolese Gonzaga membuat kesalahan ketika memutuskan tidak menaikan kelas murid berinisial BB dari kelas XI ke kelas XII.

"Ya harapannya bahwa si anak ini dinyatakan memenuhi syarat untuk naik kelas dan pihak sekolah mau mengakui bahwa keputusannya yang menyebabkan si anak tidak naik kelas ini keliru, poinnya itu saja," ucap Susanto ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Anaknya Tinggal Kelas, Orangtua Murid Gugat SMA Kolese Gonzaga ke Pengadilan

Hal tersebut, kata Susanto, juga terdapat dalam poin petitum yang dianjurkan pihak penggugat.

Terkait gugatan ganti rugi materiil dan immateril yang juga ada di dalam petitum, Susanto memastikan hal tersebut bisa di nomor duakan.

"Intinya menyatakan bahwa si anak memenuhi syarat naik kelas dan keputusan sekolah cacat hukum. Sepanjang dua poin itu dipenuhi tentang immateril, ya itu bisa dikesampingkan," ucap dia.

Dalam gugatanya, pihak orangtua murid mengajukan tuntutan agar keputusan para tergugat mengenai anak penggugat berinisial BB yang tidak berhak melanjutkan proses belajar ke kelas XII SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum. 

Baca juga: Digugat ke Pengadilan, Pihak SMA Gonzaga Tolak Mediasi dengan Orangtua Murid

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan anak penggugat memenuhi syarat untuk melanjutkan kegiatan belajar-mengajar ke kelas XII.

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi:

Ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000,- (Lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);

Ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah);

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat;

- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

-Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," demikian keterangan yang tertera dalam situs web resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com