Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek yang Laporkan Cucu atas Pencurian Mobil Mercedes Cabut Laporan

Kompas.com - 04/11/2019, 14:40 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kakek yang melaporkan cucunya sendiri ke polisi atas kasus pencurian mobil jenis Mercedes Bens memutuskan untuk mencabut laporannya.

Melalui pengacaranya, Mahmud, kakek yang bernama Wadhwani itu telah mengirim surat pencabutan laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (1/11/2019) lalu. Saat ini, kepolisian tengah memproses pencabutan laporan tersebut.

"Ini sudah kami mencabut (laporan), sudah resmi (cabut laporan), kakeknya sendiri sudah membuat suatu pernyataan perdamaian dan diharapkan perbuatan ini tidak terulang kembali," kata Mahmud di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Cucu yang Curi Mobil Mercedes Benz Kakeknya

Awalnya, kata Mahmud, sang kakek ingin memberikan pelajaran kepada cucunya dengan membuat laporan polisi. Namun, dia merasa iba saat cucunya harus mendekam di balik jeruji besi.

Karena itu, berdasarkan kesepakatan keluarga, Wadhawani mencabut laporan itu dan menyelesaikan perkara pencurian itu secara kekeluargaan.

"Belakangan ada penyesalan juga dari beliau sebagai seorang kakek (karena telah membuat laporan). Sehingga alangkah baiknya perkara ini dicabut dan diselesaikan secara internal keluarga saja," ungkap Mahmud.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pria berinisial VHW, tersangka pencurian mobil Mercedes Benz keluaran tahun 2016, di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka merupakan cucu dari korban. Tersangka mencuri mobil ketika kakeknya sedang tidur di rumah.

Awalnnya, korban memarkir mobilnya di parkiran depan rumahnya. Keesokan harinya, mobil tersebut hilang. Karena itu, dia langsung melaporkan kasus pencurian tersebut ke kantor polisi.

Sementara itu, tersangka membawa kabur mobil milik kakeknya ke kediaman temannya di kawasan Jakarta Pusat.

Polisi menjerat VHW dengan Pasal 363 Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com