JAKARTA, KOMPAS.com - Susanto Utama, kuasa hukum orangtua murid yang anaknya tinggal kelas di SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan, mengkritik keputusan sekolah.
Menurut dia, sekolah tidak bisa memutuskan BB tinggal kelas. Pasalnya, BB hanya kurang nilai di satu mata pelajaran, yakni Sejarah.
BB diketahui mendapatkan nilai 68 atau di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), yakni 75.
Merujuk pada PP Kemendikbud nomor 53 tahun 2015, menurut dia, siswa tidak naik kelas jika tiga mata pelajarannya di bawah KKM.
"Kalau sesuai Permendikbud itu kan si anak mendapat minimal tiga nilai merah. Sedangkan BB ini cuma satu merahnya. Untuk pelajaran sejarah itu juga tidak ada remedialnya," kata Susanto ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Baca juga: Pengacara: SMA Kolese Gonzaga Keliru Tidak Menaikkan Kelas Muridnya
Namun, hal berbeda dikatakan pihak SMA Kolese Gonzaga yang diwakili kuasa hukum Edi Danggur.
Menurut dia, pihak keluarga siswa salah tafsir terkait pasal tersebut. Dedi mengatakan, sekolah punya kebebasan untuk memutuskan siswa tidak naik kelas berdasarkan keputusan internal sekolah.
"Sekolah boleh menentukan dong, satu saja yang tidak tuntas, orang itu bisa tidak naik kelas," kata dia.
"Minimal tiga mata pelajaran di bawah KKM bisa naik kelas. Berarti apa? Orang tidur-tiduran saja gitu, enggak usah sekolah, otomatis naik," tambah dia.
Baca juga: Siswa yang Tinggal Kelas di SMA Kolese Gonzaga Sudah Sekolah di Tempat Lain
Adapun isi Pasal 10 PP Kemendikbud nomor 53 tahun 2015, yakni:
(1) Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh pendidik digunakan untuk menentukan kenaikan kelas peserta didik.
(2) Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB.
Yustina Supatmi, selaku orangtua BB, menggugat SMA Kolese Gonzaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena anaknya yang duduk di kelas XI tidak naik kelas.
Dia menggugat secara perdata empat guru yang diduga menyebabkan anaknya tidak naik kelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.