Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Gonzaga: Sekolah Bisa Memutuskan Murid Tidak Naik Kelas

Kompas.com - 04/11/2019, 17:41 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Susanto Utama, kuasa hukum orangtua murid yang anaknya tinggal kelas di SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan, mengkritik keputusan sekolah.

Menurut dia, sekolah tidak bisa memutuskan BB tinggal kelas. Pasalnya, BB hanya kurang nilai di satu mata pelajaran, yakni Sejarah.

BB diketahui mendapatkan nilai 68 atau di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), yakni 75.

Merujuk pada PP Kemendikbud nomor 53 tahun 2015, menurut dia, siswa tidak naik kelas jika tiga mata pelajarannya di bawah KKM.

"Kalau sesuai Permendikbud itu kan si anak mendapat minimal tiga nilai merah. Sedangkan BB ini cuma satu merahnya. Untuk pelajaran sejarah itu juga tidak ada remedialnya," kata Susanto ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Pengacara: SMA Kolese Gonzaga Keliru Tidak Menaikkan Kelas Muridnya

Namun, hal berbeda dikatakan pihak SMA Kolese Gonzaga yang diwakili kuasa hukum Edi Danggur.

Menurut dia, pihak keluarga siswa salah tafsir terkait pasal tersebut. Dedi mengatakan, sekolah punya kebebasan untuk memutuskan siswa tidak naik kelas berdasarkan keputusan internal sekolah.

"Sekolah boleh menentukan dong, satu saja yang tidak tuntas, orang itu bisa tidak naik kelas," kata dia.

"Minimal tiga mata pelajaran di bawah KKM bisa naik kelas. Berarti apa? Orang tidur-tiduran saja gitu, enggak usah sekolah, otomatis naik," tambah dia.

Baca juga: Siswa yang Tinggal Kelas di SMA Kolese Gonzaga Sudah Sekolah di Tempat Lain

Adapun isi Pasal 10 PP Kemendikbud nomor 53 tahun 2015, yakni:

(1) Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh pendidik digunakan untuk menentukan kenaikan kelas peserta didik.

(2) Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB.

Yustina Supatmi, selaku orangtua BB, menggugat SMA Kolese Gonzaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena anaknya yang duduk di kelas XI tidak naik kelas.

Dia menggugat secara perdata empat guru yang diduga menyebabkan anaknya tidak naik kelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com