Tidak hanya pindah ke sekolah lain, BB yang sebelumnya tinggal kelas di kelas XI kini sudah naik kelas XII.
Baca juga: Siswa yang Tinggal Kelas di SMA Kolese Gonzaga Sudah Sekolah di Tempat Lain
"Yang bersangkutan minta surat keterangan pindah, dan anak itu sendiri sudah sekolah di sekolah Bellarminus. Jadi sudah selesai masalahnya," ucap Edi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, walaupun sudah naik kelas, pihak orangtua BB tampaknya tetap melanjutkan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Edi Danggur membenarkan bahwa sempat ada upaya mediasi sebelum perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia bahkan juga membenarkan bahwa pihak SMA Kolese Gonzaga menolak upaya mediasi yang difasilitasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Namun, pihak sekolah menolak lantaran pihak orangtua BB pasti meminta agar anaknya naik kelas. Hal itu yang tidak bisa diterima pihak sekolah.
"Ya kalau mediasi tuntutannya supaya anaknya naik kelas, pasti tidak bisa. Karena aturan main sudah jelas. Tidak hanya untuk anak dia, tapi untuk murid lain yang tinggal kelas," kata Edi.
"Kalau tuntutannya juga supaya anak itu kembali lagi ke sekolah Kolese Gonzaga pasti tidak mungkin juga. Karena surat pindah semuanya sudah keluar, dalam surat pindah itu sudah tegas dikatakan, siswa yang sudah pindah sekolah tidak boleh kembali lagi ke sini," kata dia.
Edi Danggur menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga siswa yang mengatakan keputususan SMA Kolese Gonzaga tidak sesuai PP Nomor 53 Tahun 2015.
Menurut dia, pihak penggugat salah cara menafsirkan PP tersebut.
Edi mengatakan, sekolah mempunyai kebebasan untuk memutuskan siswa tidak naik kelas berdasarkan keputusan internal sekolah.
Baca juga: Pengacara Gonzaga: Sekolah Bisa Memutuskan Murid Tidak Naik Kelas
"Sekolah boleh menentukan dong, satu saja yang tidak tuntas, orang itu bisa tidak naik kelas," kata dia.
"Minimal tiga mata pelajaran di bawah KKM bisa naik kelas. Berarti apa? Orang tidur-tiduran saja gitu, enggak usah sekolah, otomatis naik," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.