"Pistol ini sudah dipersiapkan oleh mereka dan sampai saat ini belum ada korban," tambah Ruly.
Enam pelaku pencurian motor ( curanmor) kerap mengincar korban yang mengendarai sepeda motor jenis matik dalam menjalankan aksinya.
Polisi menduga hal ini karena motor matik lebih mudah dicuri daripada jenis motor lain.
Sebab, pelaku bisa langsung membawa kabur motor matik incaran dengan membobol starter motor.
"Jadi kendaraan yang diincar pelaku semuanya adalah kendaraan motor jenis matic," ujar Ruly.
Setelah mendapatkan motor, para pelaku menjual motor hasil curian ke penampung dengan harga yang relatif murah.
Sejauh ini Polsek Tamansari sudah mengantogi informasi terkait identitas penampung motor.
"Juga ada identifikasi dari penampung motor, tapi masih dalam proses pengejaran. Para pelaku menjualnya dengan harga sekitar Rp 2.000.000 hingga Rp 2.300.000 per unit," ucap Ruly.
Dari para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan berserta amunisinya, kunci T, anak kunci letter T, dan magnet.
Polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor, salah satunya adalah milik MR.
Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.