TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - CMR (21) hanya menundukkan kepalanya saat berada di Polres Tangerang Selatan, pada Senin (4/11/2019) kemarin.
CMR baru saja ditangkap atas kepemilikan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.
Dia ditangkap Polsek Ciputat di salah satu perumahan di Jalan Jalan Jeruk, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019) lalu.
Selain mengamankan narkoba, polisi juga berhasil mendapati sebanyak lima pucuk senjata api rakitan aktif dan satu lainnya rusak, yang diperjual belikan oleh CMR melalui via toko daring atau secara online.
Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti mengatakan, penangkapan CMR bermula saat pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba yang sedang ditanganinya.
Saat itu, polisi mendapatkan informasi peredaran narkoba, salah satunya dari tangan CMR yang kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap.
Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba di Pesanggrahan, Polisi Temukan Senjata Api Rakitan
"Kami amankan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Penangkapan kamis dini hari, di rumahnya, " kata Erwin.
Dari penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja yang disimpan dalam lokasi berbeda.
Pada kursi ruang tamu rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 2,53 gram.
Kemudian, polisi juga mendapatkan sabu seberat 10 gram yang disimpan di dalam laci kabinet kamar pelaku.
"Untuk sabu seberat 10 gram sudah dibuat terbagi menjadi tiga klip kantong plastik," ujar Erwin.
Selain mendapati sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah senjata api ilegal yang tersimpan di kamar pelaku.
"Saat kami geledah (untuk mencari) narkoba di kamar tersangka, ternyata terdapat juga beberapa senjata api rakitan di kamar tersangka," kata Erwin.
Sedikitnya ada enam senjata api rakitan berbagai jenis yang didapat dari tangan pelaku. Di antaranya, satu unit pistol jenis FN, tiga unit pistol revolver WG733 dan dua unit pistol revolver WG708 yang disimpan di dalam koper kecil warna hitam.
Dari jenis senjata api tersebut, lima di antaranya aktif dan satu belum terakit oleh pelaku.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.