JAKARTA, KOMPAS.com - Warga komplek Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara berorasi di sekitar lahan yang masih bersengketa, Senin (4/11/2019).
Mereka protes pihak PT Jakarta Ultilitas Propertindo (JUP) yang diberi kewenangan mengelola Taman Pluit Putri sesuai surat keputusan Gubernur tahun 1992 menebangi pohon untuk membangun sekolah.
Kuasa Hukum warga komplek Pluit Putri Hengky Hendratno mengatakan, taman itu sudah ada di sana sejak tahun 1971.
Menurut dia, keberadaan taman itu menjadi salah satu daya tarik saat warga memutuskan pindah kesana.
Namun tiba-tiba, akhir tahun 2018 muncul izin mendirikan bangunan (IMB) berupa sekolah swasta di lahan yang disebut sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) tersebut.
Baca juga: Warga Gembok Taman Pluit Putri yang Hendak Dibangun Sekolah oleh Jakpro
Warga yang protes lantas menggugat Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara yang menerbitkan IMB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita gugat di bulan Agustus kemarin. Proses sejauh ini pembuktian tertulis sudah selesai. Hari Rabu depan pemeriksaan saksi," ujar Hengky kepada wartawan di lokasi, Senin (5/11/2019).
Di tengah berjalannya persidangan tersebut, pihak PT JUP tiba-tiba bergerak pada Sabtu (2/11/2019) kemarin.
Mereka membabat pohon-pohon yang sudah puluhan tahun berdiri di sana.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di taman yang ditutupi pagar seng tersebut, terlihat bekas pohon yang ditebang di taman itu.
Baca juga: Penebangan Pohon di Taman Pluit Putri Dinilai Tak Bantu Wujudkan RTH
Potongan-potongan kayu tampak berserakan di sana. Terdapat sebuah plang yang menyebutkan bahwa lahan tersebut milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro), induk dari PT JUP.
Hal ini lah yang menimbulkan reaksi warga berujung demo pada Senin kemarin.
"Kerugiannya yang pasti tambah panas, tambah gersang, waktu pemotongan berisik sehingga mengganggu ketenangan kami, polusi juga meningkat," kata Aleandoe Rosa, ketua forum Taman Pluit Putri RT 003, 005, 006 RW 006 Pluit saat berdemonstrasi.
Bahkan, penebangan pohon yang dilakukan PT JUP dianggap warga tidak membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewujudkan target 30 persen ruang terbuka hijau (RTH).
Padahal, PT JUP merupakan anak dari Badan Usaha Milil Daerah (BUMD) DKI Jakarta.