JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik mobil Nissan Terra dengan pelat nomor B 1 RI, yakni Prof. DR. Irwannur Latubual, Ph.D mengaku senjata tajam jenis parang yang dimilikinya merupakan pemberian keluarga.
Kini ia telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kepemilikan senjata tajam.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, Irwannur mengaku memiliki hubungan kekeluargaan dengan raja di Pulau Buru, Maluku.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka IL ini diketahui memiliki dua senjata tajam, dengan alasan itu (senjata tajam) adalah peninggalan dari keluarganya yang merupakan keluarga keturunan raja-raja di Pulau Buru," kata Gede di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
Baca juga: Pemilik Mobil B 1 RI Membeli Undangan Pelantikan Presiden agar Dinilai Terpandang
Namun, ternyata pernyataan yang dilontarkan Irwannur adalah hoaks alias tidak benar.
"Setelah dilakukan pengecekan silsilah kerajaan yang diakui tersangka, itu bukan silsilah dari pulau Buru. Jadi itu cuma alasan saja," kata Gede.
Atas kepemilikan senjata tajam itu, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sebelumnya diberitakan, penemuan senjata tajam itu berawal ketika mobil jenis Nissan Terra itu terparkir di lobi Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/10/2019) pukul 23.00 WIB.