JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap pencuri laptop yang biasa beraksi saat acara di hotel. Pelaku berinisial D (53) tersebut sudah mencuri 12 laptop.
Modusnya, tersangka berpura-pura menjadi peserta suatu acara yang digelar di hotel.
Ketika ruang acara mulai sepi saat jam makan siang, D kemudian mencuri laptop yang ditinggal para peserta.
"Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan sudah dua tahun melakukan aksi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Hasil penyelidikan, pelaku setidaknya sudah beraksi di tiga hotel yang berbeda, yakni di kawasan Mampang dan Pancoran.
Pelaku kemudian ditangkap di kediamannya di daerah Pasar Minggu, 29 Oktober 2019 lalu.
"Dari pengakuan ada 12 laptop yang sudah diambil. Kemudian dua laptop ditemukan pada waktu penangkapan maupun penggeledahan di rumah pelaku," ucap Bastoni.
Pelaku biasa menjual laptop curian Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit kepada penadah yang kini masih dalam pengejaran polisi.
"Motif pelaku hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Bastoni.
D dikenakan pasal 373 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.