JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang siswi kelas dua SMA di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, dilecehkan seorang kuli bangunan saat mengikuti jurit malam.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Sandy Hermawan mengatakan, peristiwa itu terjadi 23 Oktober lalu.
"Korban, NA (15), sekolah di salah satu SMA di Pulau Tidung. Pada malam itu (23 Oktober), yang bersangkutan ada kegiatan jurit malam. Kemudian yang bersangkutan sudah diincar oleh tersangka beberapa hari sebelumnya," kata Sandy di Mapolres Kepuluan Seribu, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019).
Malam itu, korban berjalan dengan salah seorang rekannya. Namun tiba-tiba korban dipanggil oleh tersangka S (26).
Baca juga: 3 Fakta Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di KRL Tujuan Bekasi
Korban lalu dibawa tersangka ke semak-semak. Korban sempat bertanya kepada S mengapa ia dibawa ke semak-semak.
"Enggak lama, setelah agak jauh di semak-semak, di bibir pantai, kemudian langsung dibekap oleh tersangka, kemudian korban berontak keras," ucap Sandy.
Saat itulah S melecehkan korban. NA lantas berteriak, berontak hingga mengigit korban.
Tersangka akhirnya melepaskan korban. NA berlari ke kerumunan tempat siswa-siswa lain berkumpul.
Paginya, peristiwa itu dilaporkan ke Mapolsek Kepulauan Seribu Selatan. Polisi langsung mencari dan menemukan tersangka pelaku.
Tersangka dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP. Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.