Deni dan Aan juga tak seirama ketika ditanyakan soal kapan surat tugas itu terbit dan berapa lama anggota ormas mengelola parkir minimarket.
Deni mengklaim, permintaan surat tugas dari ormasnya kepada Bapenda sudah selesai sejak 2017, namun baru sebulan belakangan dilaksanakan.
"Sebenarnya, ini dari tahun 2017. Baru saya jalanin sebulan doang saja, ternyata ada gejolak lah," kata Deni, Senin malam.
Gejolak yang dimaksud ialah kesalahpahaman anggotanya dengan pengusaha minimarket di Narogong, Rawalumbu pada Oktober 2019.
Saat itu, surat tugas yang dijadikan acuan anggota ormas untuk mengelola parkir sudah habis masa berlakunya, yakni 30 September 2019.
Akan tetapi, Aan Suhanda punya versi berbeda mengenai masa berlaku surat tugas ini.
"Enggak (sejak 2017). Bulan Februari ya, tahun 2019. Sebulan kita kasih tugas, tujuannya untuk evaluasi. Satu bulan kita anggap bagus, ya kita keluarkan lagi, perpanjang," jelas Aan.
Jajaran Polda Metro Jaya turun tangan untuk menyelidiki aksi minta jatah parkir minimarket di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, nantinya tim itu akan mendalami adanya dugaan tindak pidana dalam masalah itu.
"Kita akan mendalami apakah ada tindakan yang melawan hukum, baik itu secara intimidatif terhadap pengusaha atau masyarakat," kata Suyudi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Suyudi menegaskan, polisi akan menindak aksi premanisme di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Tindakan-tindakan premanisme dalam bentuk apa pun, kita tidak akan tolerir," ungkap Suyudi.
Sebelumnya diberitakan, video yang menampilkan aksi unjuk rasa beberapa ormas di Kota Bekasi menuntut jatah parkir minimarket viral di media sosial.
Video itu diambil saat unjuk rasa ormas pada 23 Oktober 2019 di depan SPBU Narogong, Rawalumbu.
Dalam video tersebut, terlontar serangkaian tuntutan dari anggota-anggota ormas agar Pemerintah Kota Bekasi dan pengusaha minimarket "bekerja sama" dengan ormas agar mereka berhak menarik tarif parkir di minimarket.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.