JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap D (53), tersangka pencuri laptop yang biasa beraksi di hotel.
Pelaku setidaknya sudah mencuri 12 laptop dengan menyamar sebagai peserta suatu acara yang digelar di hotel.
Hasil pemeriksaan, pelaku ternyata juga mencuri di rumah ibadah. Aksi tersebut sempat dilakukan di Banyumas, Jawa Tengah.
"Pelaku juga sebelumnya pernah melakukan pencurian alat alat- ataupun uang di gereja dengan modus dia menyamar menjadi jemaat. Kemudian dia mengambil barang atau uang di gereja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
Baca juga: Pencuri 12 Laptop Ditangkap, Menyamar Jadi Peserta Acara di Hotel
Bastoni mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Banyumas untuk menyelidiki kasus tersebut.
Menurut polisi, D mencuri 12 laptop di tiga hotel di daerah Mampang dan Pancoran, dalam dua tahun terakhir.
Modusnya, tersangka berpura-pura menjadi peserta suatu acara yang digelar di hotel. Ketika ruang acara mulai sepi saat jam makan siang, D kemudian mencuri laptop yang ditinggal para peserta.
Polisi menemukan dua laptop hasil curian saat menangkap dan menggeledah rumah pelaku.
Pelaku mengaku menjual laptop Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per unit kepada penadah yang masih diburu.
"Motif pelaku hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari," ujar Bastoni.
Atas tindakannya, D dikenakan pasal 373 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.