JAKARTA, KOMPAS.com - S (26) ditangkap tim Polsek Kepulauan Seribu Selatan setelah melecehkan siswi SMA yang sedang melakukan jurit malam pada 23 Oktober 2019 lalu.
Kepada wartawan, S mengaku hanya ingin berkenalan dengan korban yang sudah beberapa hari ia intai.
"Niatnya pingin kenalan sama dia (korban). Tapi dia ada cowoknya saya singkirin dulu," kata S di Mapolres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019).
Untuk diketahui, tersangka menyamar sebagai kakak kelas korban. Lalu saat korban sedang ikut jurit malam bersama seorang rekannya, korban dipisahkan dan dibawa ke semak-semak.
S mengaku menarik tangan korban agar ikut dengannya. Korban yang merasa curiga tiba-tiba berteriak. Tersangka langsung membekap mulut korban.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Siswi SMA di Pulau Tidung Ketahuan karena Ada Bekas Gigitan di Tangannya
"Terus saya ditendang, saya jatuh, saya bekap lagi. Terus dia berontak, terus saya digigit," ujar S.
Namun S mengaku tidak melecehkan korban secara sengaja, ia hanya panik saat korban meronta-ronta.
Adapun S ditangkap satu jam setelah kasus tersebut dilaporkan korban ke Mapolsek Kepulauan Seribu Selatan.
S terancam Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.