BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ARP (22) diringkus polisi karena kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis pistol revolver secara ilegal. Polisi mendapati 15 butir peluru tajam kaliber 38 mm.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi menyebut, ARP memiliki revolver itu sekadar untuk gagah-gagahan.
"Belum digunakan untuk aksi kejahatan, tapi masih kita dalami. Hanya dipakai satu kali letupan buat dicek apakah berfungsi atau tidak senjata api itu sebelum dijual," ucap Dedi dalam konferensi pers, Selasa (5/11/2019) petang.
Dedi berujar, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi itu, polisi menggeledah rumah kontrakan ARP di Kavling Bulak Perwira Gg Melati 3, Bekasi Utara, Sabtu (2/11/2019).
"Berdasarkan keterangan tersangka, pistol rakitan itu milik temannya (MI) dia hanya disuruh untuk menjualnya," kata Dedi.
MI kemudian juga ditangkap polisi. Ia mengakui, revolver itu ia beli dari seseorang bernama Caplang seharga Rp 800.000. Revolver itu, kata Dedi, merupakan merupakan manufaktur dari sejumlah senjata api rusak. Saat ini Caplang masih diburu polisi.
ARP dan MI dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.