JAKARTA, KOMPAS.com -Pengelola kos dan tempat usaha lain harus membayar denda dengan nilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah dalam sidang yustisi di RPTRA Kalijodo, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2019).
Denda itu harus dibayar jika mereka tidak mampu menunjukkan surat izin tempat usaha.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat setelah melakukan razia ke tempat kos dan tempat usaha satu bulan lalu.
"Sanksinya kalau yang rumah kos minimal 5 juta, nah sekarang kita kenakan rata-rata Rp 5 juta dulu tapi ini bisa meningkat kan kalau sesuai peraturan tata tertib," ucap Tamo.
Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Tamo mengatakan besaran denda ditentukan berdasarkan jenis pelanggarannya.
"Kan ada tiga jenis, pertama jika kos atau tempat usaha tidak ada izin itu bisa dikenakan biaya 5 juta. Bila pemilik kost tidak laporkan penghuni ke pengurus RT dan Lurah dikenakan Rp 500.000. Tidak bisa masang tata tertib dalam rumah kos dikenakan Rp 500.000," kata Tamo.
Baca juga: Razia Indekos di Kalijodo, Satpol PP Ingin Cegah Tindak Asusila dan Terorisme
Jika para pelanggar sudah membayar denda melalui sidang yustisi, KTP pelanggar yang ditahan saat razia akan dikembalikan.
Setelah KTP dikembalikan, pengelola kos diharap bisa langsung mengurus perizinan usaha mereka ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Setelah sidang kita arahkan mereka mengurus ke PTSP, karenakan tidak hanya izin juga termasuk soal melaporkan kepada penghuni rumah kosnya ke RTsetempat, mulai besok harus melaporkan jadi penghuninya," kata Tamo.
Sebelumnya sebanyak 50 pemilik bangunan indekos, panti pijat, dan tempat usaha tak berizin menjalani sidang yustisi di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak ( RPTRA) Kalijodo di Tambora, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2019).
Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat mengatakan, persidangan itu untuk menindaklanjuti temuan selama sebulan operasi perizinan indekos di wilayah Jakarta Barat.
"Jumlah pelanggar selama satu bulan perdana ini ada 50 pelanggar, itu terdiri dari 25 kos, 15 panti pijat, dan 10 tempat usaha. Rata-rata dari mereka tidak bisa menunjukkan surat izin saat giat razia," ucap Tamo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.