Bapenda mengklaim, tak ada embel-embel instruksi wali kota dalam surat itu. Klaim Bapenda bertolak belakang dengan klaim GIBAS yang dalam aksi unjuk rasa juga melontarkan ihwal instruksi wali kota itu.
Bapenda dan GIBAS Kota Bekasi juga melontarkan klaim berlainan soal tarif parkir yang ditarik anggota ormas dari pengunjung minimarket. GIBAS menyatakan, anggotanya jadi juru parkir minimarket secara sukarela. Besaran tarif parkir pun ditarik tanpa ketetapan.
Hal itu dibantah Bapenda. Aan Suhanda menyatakan, karena parkir itu resmi, ada tarif tetap yang mesti dibayar pengunjung minimarket sebesar Rp 2.000.
Kontradiksi ini bergulir jadi kontroversi berikutnya. Lantaran bekerja secara sukarela, GIBAS mengaku anggotanya tidak digaji dari mengelola parkir minimarket, klaim yang ditepis Bapenda.
"Ada keputusan wali kota, kalau enggak salah 40 persen (untuk jukir) ya dari hasil realisasi capaian. Kita dalam setahun itu kan kita bagi empat triwulan ya, triwulan pertama, triwulan kedua, triwulan ketiga, triwulan keempat," kata Aan Suhanda, Selasa siang.
Terakhir, GIBAS dan Bapenda tak seirama soal kapan surat tugas itu terbit dan berapa lama anggota ormas mengelola parkir minimarket.
GIBAS mengklaim, permintaan surat tugas dari ormas kepada Bapenda sudah selesai sejak 2017, tetapi baru sebulan belakangan (September-Oktober 2019) dilaksanakan.
Akan tetapi, Bapenda punya versi berbeda mengenai linimasa penerbitan surat tugas ini.
"Enggak (sejak 2017). Bulan Februari ya, tahun 2019. Sebulan kita kasih tugas, tujuannya untuk evaluasi. Satu bulan kita anggap bagus, ya kita keluarkan lagi, perpanjang," kata Aan, Selasa siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.