Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta 50 Tempat Usaha Indekos hingga Panti Pijat Terjaring Razia Perizinan

Kompas.com - 06/11/2019, 07:13 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam sebulan terakhir gencar melakukan razia ke sejumlah indekos, panti pijat, dan tempat usaha lainnya di wilayah Jakarta Barat.

Razia dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kegiatan ini bertujuan agar para pengelola mampu menunjukkan bukti perizinan usaha mereka. Selain itu razia digelar untuk mencegah aksi terorisme dan prostitusi yang banyak dilakukan dalam indekos.

Bagi pengelola yang tidak bisa menunjukkan surat perizinan, kartu tanda penduduk (KTP) mereka terpaksa ditahan oleh Satpol PP.

Setelah itu mereka diarahkan untuk mengikuti sidang yustisi di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2019).

Berikut fakta-fakta dalam persidangan yustisi yang digelar sejak pagi hingga Selasa siang:

50 tempat usaha terjaring razia

Dalam satu bulan terakhir Satpol PP berhasil mengumpulkan 50 tempat usaha yang tidak berizin.

Indekos tercatat sebagai tempat usaha yang paling banyak tidak berizin.

"Jumlah pelanggar selama satu bulan perdana ini ada 50 pelanggar, itu terdiri dari 25 kos, 15 panti pijat, dan 10 tempat usaha. Rata-rata dari mereka tidak bisa menunjukkan surat izin saat giat razia," ucap Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat.

Bayar denda di persidangan

Setelah dirazia dan tidak dapat menunjukkan surat perizinan, pihak pengelola harus hadir dalam sidang yustisi.

Baca juga: Sejumlah Pemilik Indekos Tak Berizin Ikuti Sidang Yustisi di Kalijodo

Dalam sidang tersebut pihak pengelola mengikuti proses dan diperkenankan membayar denda sesuai dengan bukti kesalahan.

"Kalau pertama para pelanggar membawa slip merah saat razia yang lalu. Setelah itu mereka menyerahkan ke petugas dan menunggu," ucap Kasatpol PP Tambora Ivand Sigiro.

"Lalu berkas sudah dipegang Pak Hakim dan dilihat kesalahan pasal per pasal ada pernyataan dari hakim kalau rumah kos berapa per bulan biayanya, terus berapa kamar, lalu hakim yang menetapkan sanksinya," tambah Ivand.

Setelah mengetahui pasal yang dilanggar para pelanggar kemudian membayar sejumlah uang denda.

"Setelah dari hakim ke panitera, lalu ke petugas jaksa, dan melakukan pembayaran secara cash," ucap Ivand.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com