Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Anggaran Rp 558,8 Miliar, Bagaimana Bentuk Penataan RW Kumuh di Jakarta?

Kompas.com - 06/11/2019, 07:25 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan anggaran hingga Rp 558,873 miliar untuk menata 80 RW kumuh di Jakarta pada 2020.

Anggaran menata kampung dengan program collaborative implementation plan (CIP) itu diusulkan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020. Anggaran tersebut masih akan dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.

Lalu, bagaimana bentuk penataan RW kumuh tersebut?

Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat Suharyanti mengatakan, penataan RW kumuh di Jakarta Barat dilakukan dengan memperbaiki jalan, saluran, hingga membuat mural.

"Berupa perbaikan jalan dan saluran, pembuatan vertical garden, pengadaan tong sampah pilah, pemasangan kaca cembung, pemasangan pelang nama jalan, pembuatan mural," ujar Suharyanti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/11/2019).

Baca juga: Anggaran Konsultan Penataan Kampung Kumuh Rp 556 Juta Per RW untuk Bayar 5 Tenaga Ahli

Bentuk penataan RW kumuh di Jakarta Timur tidak jauh berbeda.

Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Timur Retno Sulistiyaningrum menyampaikan, anggaran yang diusulkan akan digunakan untuk memperbaiki jalan, saluran mandi cuci kakus (MCK), hingga membuat taman.

"Perbaikan jalan, saluran MCK, pekerjaan taman, vertical garden dan pergola, hidran, komposter, mural, dan sumur resapan dan penghijauan," tutur Retno saat dihubungi terpisah.

Retno berujar, anggaran penataan RW kumuh disusun sekitar awal April 2019. Menurut dia, ada anggaran yang akan direvisi.

Salah satu yang akan direvisi ialah anggaran penataan dua RW di Kelurahan Kayu Putih sebesar Rp 22,940 miliar.

Baca juga: Anggaran Tidak Realistis, Penataan Kampung Kumuh DKI Terancam Dicoret DPRD

"Ada yang harus kami evaluasi kembali terkait dengan hasil finalnya. Untuk Kayu Putih pasti tidak seperti ini, ada penurunan (anggaran)," ucapnya.

Menurut Retno, penataan RW kumuh yang akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan warga di kampung tersebut.

Penataan kampung dengan CIP pada 2020 merupakan implementasi dokumen hasil rencana penataan kampung melalui konsep community action plan (CAP) pada tahun ini. Perencanaan itu disusun melibatkan warga kampung tersebut.

Dokumen CAP yang dikerjakan konsultan menghasilkan rencana dalam tiga aspek, yakni sosial budaya, pemberdayaan ekonomi, dan fisik.

Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Pusat Yaya Mulyarso menuturkan, aspek fisik berupa pengerjaan sarana, prasarana, dan utilitas.

Kemudian, aspek sosial budaya digali untuk mengembangkan potensi kegiatan sosial dan kebudayaan di kampung yang akan ditata.

Sementara aspek pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan perekonomian warga, baik melalui pengembangan usaha maupun kegiatan lain.

Rencana fisik akan dikerjakan oleh Sudin Perumahan dengan anggaran Rp 558,873 miliar yang diusulkan, sementara aspek sosial budaya dan pemberdayaan ekonomi akan dikerjakan oleh unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait.

"Misalnya, tentang budaya, ada peningkatan kegiatan palang pintu, gambus, atau marawis, nanti ditindaklanjuti Sudin Pariwisata," kata Yaya saat dihubungi terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com