Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 445 RW Kumuh di Jakarta, Hanya 200 yang Ditata dengan Konsep CAP

Kompas.com - 06/11/2019, 08:10 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat Suharyanti mengatakan, ada 445 RW yang dinyatakan sebagai RW kumuh di Jakarta.

Data itu bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017.

Dari 445 RW kumuh, hanya 200 RW yang akan ditata dengan konsep community action plan (CAP) hingga 2022 nanti.

Penataan 200 RW kumuh dengan CAP itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan termasuk rencana strategis (renstra).

"Kami mengacunya pada BPS tahun 2013. Saat BPS evaluasi lagi di tahun 2017, ternyata RW kumuhnya nambah, dari sekitar 225, di BPS 2017 itu 445 (RW kumuh). Tapi kami RPJMD, renstra, itu 200 RW targetnya Pak Gubernur," ujar Suharyanti saat dihubungi, Selasa (6/11/2019).

Baca juga: Menyoal Anggaran Rencana Penataan Kampung Kumuh Rp 556 Juta Per RW

Suharyanti menuturkan, khusus di Jakarta Barat, RW kumuh berjumlah 95 RW. Namun, yang ditata dengan konsep CAP hanya 43 RW.

"Sisanya itu tidak ada CAP-nya, tapi langsung pekerjaan fisik di lapangan melalui hasil musrenbang (musyawarah rencana pembangunan)," kata dia.

Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat mengusulkan anggaran Rp 20,337 miliar dalam rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2020 untuk menata sejumlah RW kumuh tanpa konsep CAP tahun depan.

Nomenklatur kegiatan itu yakni perbaikan sarana prasarana lingkungan kawasan permukiman kumuh di Jakarta Barat.

"Untuk yang Rp 20,3 miliar untuk pekerjaan di luar CAP, tapi masuk RW kumuh, yang (rencana penataannya) masuk melalui musrenbang atau usulan warga," ucap Suharyanti.

Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Pusat juga mengajukan anggaran untuk menata RW kumuh tanpa konsep CAP.

Anggaran yang diusulkan untuk menata 30 RW pada 2020 yakni Rp 18,998 miliar.

"Untuk Jakarta Pusat, semuanya 98 RW kumuh, 38 ditangani lewat CAP, sisanya 60 itu langsung fisik, tidak pakai konsultan lagi," tutur Kepala Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Pusat Yaya Mulyarso.

Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Timur mengusulkan Rp 5 miliar untuk menata RW kumuh tanpa CAP.

Baca juga: Anggaran Tidak Realistis, Penataan Kampung Kumuh DKI Terancam Dicoret DPRD

Kepala Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Timur Retno Sulistiyaningrum belum mengetahui RW mana saja yang akan ditata dengan anggaran tersebut.

"(Rp 5 miliar) tetap untuk yang kumuh. Biasanya kalau ada pengaduan masyarakat terkait lokasi kumuh yang jalan atau salurannya yang rusak, kami tanggulangani dengan itu," kata Retno.

Selain Sudin Perumahan Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, dua sudin kota lain juga mengajukan anggaran dengan nomenklatur serupa.

Sudin Perumahan Jakarta Utara mengusulkan Rp 5,113 miliar untuk nomenklatur peningkatan sarana prasarana lingkungan kawasan permukiman kumuh Jakarta Utara.

Kemudian, Sudin Perumahan Jakarta Selatan mengajukan Rp 5,999 miliar untuk nomenklatur perbaikan sarana prasarana lingkungan kawasan permukiman kumuh Jakarta Selatan.

Jika dijumlahkan, anggaran yang diusulkan untuk penataan RW kumuh tanpa konsep CAP di lima wilayah kota Jakarta yakni Rp 55, 447 miliar.

Beda CAP dan non-CAP

Kepala Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Pusat Yaya Mulyarso menjelaskan, CAP merupakan rencana penataan kampung kumuh yang melibatkan warga kampung tersebut.

CAP disusun oleh konsultan. Kegiatan itu menghasilkan dokumen rencana penataan kampung kumuh dalam tiga aspek, yakni sosial budaya, pemberdayaan ekonomi, dan fisik.

Aspek fisik berupa pengerjaan sarana, prasarana, dan utilitas.

Kemudian, aspek sosial budaya digali untuk mengembangkan potensi kegiatan sosial dan kebudayaan di kampung yang akan ditata.

Sementara aspek pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan perekonomian warga, baik melalui pengembangan usaha maupun kegiatan lainnya.

Rencana fisik akan dikerjakan oleh Sudin Perumahan dengan nama program collaborative implementation plan (CIP), sementara aspek sosial budaya dan pemberdayaan ekonomi akan dikerjakan oleh unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait.

Sementara penataan non-CAP, pemerintah hanya mengerjakan perbaikan fisik, tanpa aspek sosial budaya dan pemberdayaan ekonomi. Pengerjaan fisik dilakukan berdasarkan usulan warga dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).

"RW kumuh itu kan ada 445 seluruh Jakarta, yang ditangani pakai CAP cuma 200, yang 245 itu namanya fisiknya saja. Kalau CAP kan ada unsur pemberdayaan ekonomi dan pemberdayaan sosial budaya," tutur Yaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com