JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat Suharyanti mengatakan, ada 445 RW yang dinyatakan sebagai RW kumuh di Jakarta.
Data itu bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017.
Dari 445 RW kumuh, hanya 200 RW yang akan ditata dengan konsep community action plan (CAP) hingga 2022 nanti.
Penataan 200 RW kumuh dengan CAP itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan termasuk rencana strategis (renstra).
"Kami mengacunya pada BPS tahun 2013. Saat BPS evaluasi lagi di tahun 2017, ternyata RW kumuhnya nambah, dari sekitar 225, di BPS 2017 itu 445 (RW kumuh). Tapi kami RPJMD, renstra, itu 200 RW targetnya Pak Gubernur," ujar Suharyanti saat dihubungi, Selasa (6/11/2019).
Baca juga: Menyoal Anggaran Rencana Penataan Kampung Kumuh Rp 556 Juta Per RW
Suharyanti menuturkan, khusus di Jakarta Barat, RW kumuh berjumlah 95 RW. Namun, yang ditata dengan konsep CAP hanya 43 RW.
"Sisanya itu tidak ada CAP-nya, tapi langsung pekerjaan fisik di lapangan melalui hasil musrenbang (musyawarah rencana pembangunan)," kata dia.
Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat mengusulkan anggaran Rp 20,337 miliar dalam rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2020 untuk menata sejumlah RW kumuh tanpa konsep CAP tahun depan.
Nomenklatur kegiatan itu yakni perbaikan sarana prasarana lingkungan kawasan permukiman kumuh di Jakarta Barat.
"Untuk yang Rp 20,3 miliar untuk pekerjaan di luar CAP, tapi masuk RW kumuh, yang (rencana penataannya) masuk melalui musrenbang atau usulan warga," ucap Suharyanti.
Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Pusat juga mengajukan anggaran untuk menata RW kumuh tanpa konsep CAP.
Anggaran yang diusulkan untuk menata 30 RW pada 2020 yakni Rp 18,998 miliar.
"Untuk Jakarta Pusat, semuanya 98 RW kumuh, 38 ditangani lewat CAP, sisanya 60 itu langsung fisik, tidak pakai konsultan lagi," tutur Kepala Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Pusat Yaya Mulyarso.
Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Timur mengusulkan Rp 5 miliar untuk menata RW kumuh tanpa CAP.
Baca juga: Anggaran Tidak Realistis, Penataan Kampung Kumuh DKI Terancam Dicoret DPRD
Kepala Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Timur Retno Sulistiyaningrum belum mengetahui RW mana saja yang akan ditata dengan anggaran tersebut.
"(Rp 5 miliar) tetap untuk yang kumuh. Biasanya kalau ada pengaduan masyarakat terkait lokasi kumuh yang jalan atau salurannya yang rusak, kami tanggulangani dengan itu," kata Retno.
Selain Sudin Perumahan Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, dua sudin kota lain juga mengajukan anggaran dengan nomenklatur serupa.
Sudin Perumahan Jakarta Utara mengusulkan Rp 5,113 miliar untuk nomenklatur peningkatan sarana prasarana lingkungan kawasan permukiman kumuh Jakarta Utara.
Kemudian, Sudin Perumahan Jakarta Selatan mengajukan Rp 5,999 miliar untuk nomenklatur perbaikan sarana prasarana lingkungan kawasan permukiman kumuh Jakarta Selatan.
Jika dijumlahkan, anggaran yang diusulkan untuk penataan RW kumuh tanpa konsep CAP di lima wilayah kota Jakarta yakni Rp 55, 447 miliar.
Kepala Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Pusat Yaya Mulyarso menjelaskan, CAP merupakan rencana penataan kampung kumuh yang melibatkan warga kampung tersebut.
CAP disusun oleh konsultan. Kegiatan itu menghasilkan dokumen rencana penataan kampung kumuh dalam tiga aspek, yakni sosial budaya, pemberdayaan ekonomi, dan fisik.
Aspek fisik berupa pengerjaan sarana, prasarana, dan utilitas.
Kemudian, aspek sosial budaya digali untuk mengembangkan potensi kegiatan sosial dan kebudayaan di kampung yang akan ditata.
Sementara aspek pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan perekonomian warga, baik melalui pengembangan usaha maupun kegiatan lainnya.
Rencana fisik akan dikerjakan oleh Sudin Perumahan dengan nama program collaborative implementation plan (CIP), sementara aspek sosial budaya dan pemberdayaan ekonomi akan dikerjakan oleh unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait.
Sementara penataan non-CAP, pemerintah hanya mengerjakan perbaikan fisik, tanpa aspek sosial budaya dan pemberdayaan ekonomi. Pengerjaan fisik dilakukan berdasarkan usulan warga dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).
"RW kumuh itu kan ada 445 seluruh Jakarta, yang ditangani pakai CAP cuma 200, yang 245 itu namanya fisiknya saja. Kalau CAP kan ada unsur pemberdayaan ekonomi dan pemberdayaan sosial budaya," tutur Yaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.