JAKARAT, KOMPAS.com - Seorang pencuri berinisial D (53) ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 Oktober lalu. D disebut spesialis pencuri laptop di hotel.
Selama menjalankan aksinya, dia telah mencuri dan menjual 12 laptop di tiga hotel di Jakarta Selatan.
Namun, modus yang dilakukan D bisa dibilang unik dibanding aksi pencurian pada umumnya. Modus yang dilakukannya adalah berpura-pura mejadi peserta acara rapat yang dilangsungkan di hotel.
Atas perbuatannya D dikenakan Pasal 373 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berikut fakta menarik aksi D yang dirangkum Kompas.com:
1. Menyamar menjadi peserta rapat
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan bahwa D biasanya mencari hotel yang tengah menyelenggarakan acara rapat perusahaan.
Di sana, D datang dengan berpakaian rapi dan berpura pura ingin mengikuti rapat. Ketika situasi dirasa aman, dia lalu menggasak laptop tersebut lalu pergi.
Baca juga: Pencuri 12 Laptop Ditangkap, Menyamar Jadi Peserta Acara di Hotel
"Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan sudah dua tahun melakukan aksi tersebut," kata Bastoni di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Hasil penyelidikan, pelaku setidaknya sudah beraksi di tiga hotel yang berbeda, yakni di kawasan Mampang dan Pancoran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.