JAKARAT, KOMPAS.com - Seorang pencuri berinisial D (53) ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 Oktober lalu. D disebut spesialis pencuri laptop di hotel.
Selama menjalankan aksinya, dia telah mencuri dan menjual 12 laptop di tiga hotel di Jakarta Selatan.
Namun, modus yang dilakukan D bisa dibilang unik dibanding aksi pencurian pada umumnya. Modus yang dilakukannya adalah berpura-pura mejadi peserta acara rapat yang dilangsungkan di hotel.
Atas perbuatannya D dikenakan Pasal 373 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berikut fakta menarik aksi D yang dirangkum Kompas.com:
1. Menyamar menjadi peserta rapat
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan bahwa D biasanya mencari hotel yang tengah menyelenggarakan acara rapat perusahaan.
Di sana, D datang dengan berpakaian rapi dan berpura pura ingin mengikuti rapat. Ketika situasi dirasa aman, dia lalu menggasak laptop tersebut lalu pergi.
Baca juga: Pencuri 12 Laptop Ditangkap, Menyamar Jadi Peserta Acara di Hotel
"Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan sudah dua tahun melakukan aksi tersebut," kata Bastoni di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Hasil penyelidikan, pelaku setidaknya sudah beraksi di tiga hotel yang berbeda, yakni di kawasan Mampang dan Pancoran.
Pelaku kemudian ditangkap di kediamannya di daerah Pasar Minggu, 29 Oktober 2019 lalu.
"Dari pengakuan ada 12 laptop yang sudah diambil. Kemudian dua laptop ditemukan pada waktu penangkapan maupun penggeledahan di rumah pelaku," ucap Bastoni.
2. D merupakan pelaku tunggal
Dalam menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir, D tidak dibantu orang lain.
Dia hanya melakukan aksinya sendiri. Dia bahkan tidak pernah bekerja sama dengan oknum pegawai hotel untuk melancarkan aksinya.