JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Polisi Imam Robik mengakui, angka pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online masih rendah.
Setidaknya hanya 10 persen dari keseluruhan pendaftar SKCK.
Imam mengatakan, masyarakat lebih banyak mendaftar manual daripada mendaftar online.
"Pengajuan SKCK online kurang dari 10 persen," kata Imam di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).
Imam mengatakan, banyak anggota masyarakat memilih mendaftar manual lantaran belum terbiasa daftar secara online.
Sebagian masyarakat juga masih keliru memahami sistem SKCK online.
Baca juga: SKCK Online untuk Daftar CPNS 2019, Ini Cara Membuatnya
Masyarakat mengira jika sudah daftar online, mereka tinggal mengambil SKCK tanpa perlu datang ke kantor polisi untuk memenuhi kelengkapan lainnya.
Padahal, meski sudah mendaftar online, orang tersebut tetap harus datang untuk melengkapi dokumennya ke kantor polisi.
“Kelengkapan itu misalnya seperti identifikasi sidik jari ya kan harus datang ke sini (Polres Metro Jakarta Pusat),” kata Imam.
Imam mengatakan, proses pendaftaran SKCK online memang mempercepat waktu masyarakat untuk mengisi formulir.
Dengan waktu antara 15 hingga 30 menit, masyarakat sudah bisa mendapatkan SKCK.
Baca juga: Begini Cara Bayar SKCK Online melalui Bank
Sebelumnya, Imam mengakui adanya peningkatan pembuatan SKCK sepekan ini.
Biasanya, kata Imam, pemohon SKCK itu tak sampai 100 orang. Namun, dalam sepekan terakhir, pemohon SKCK mencapai 150 hingga 200 per hari.
Pelayanan permohonan SKCK di Polres Jakarta Pusat dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.