BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan, jajarannya sudah selaras dengan sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal penertiban lahan parkir yang dikelola ormas.
Belakangan ini, kabar ormas meminta jatah pengelolaan lahan parkir menghangat di Kota Bekasi. Sejumlah kalangan khawatir, hal itu berdampak buruk bagi iklim usaha.
"Pemerintah Kota Bekasi itu berdasarkan potensi yang ada melakukan ekstensifikasi (pajak). Ekstensifikasi itu sama dengan penataan. Jadi, kalau Pak Mendagri bilang begitu ya, kami melakukan penataan tentunya regulasinya sedang kami tata," kata Rahmat atau yang akrab disapa Pepen itu di kantornya, Rabu (6/11/2019) siang.
Baca juga: Pemkot Bekasi Gandeng Ormas Kelola Parkir, Wali Kota: Yang Penting Jangan Premanisme
Di sisi lain, Pepen meminta publik mencerna isu ormas dan jatah parkir dengan kepala dingin, terlebih dalam menyikapi video viral di media sosial yang menampilkan intimidasi ormas di Bekasi terhadap pengusaha minimarket agar memberikan jatah pengelolaan parkir.
Ia menyatakan, kerja sama dengan ormas bagian dari rencana Pemerintah Kota Bekasi merancang regulasi soal ekstensifikasi pajak, termasuk meraup potensi pajak parkir.
"Nanti kami atur lagi dengan petunjuk teknisnya, dengan pedoman. Bahkan parkir yang harus retribusi, nanti Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) harus menyiapkan sarana dan prasarananya," ujar Pepen.
"Saran Pak Kapolres (Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto), orang yang jadi juru parkir juga harus lolos SKCK, sehingga nanti nyaman," tambah politikus Golkar tersebut.
Ia menjamin, ribut-ribut saat ini akan ditindaklanjuti. Tujuannya, agar peraturan pengelolaan parkir oleh ormas dan pihak ketiga lainnya justru kondusif bagi iklim usaha.
"Dengan kenyamanan itu, insya Allah Kota Bekasi menjadi kota tujuan investasi," ujar Pepen.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengimbau seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menertibkan pengelolaan parkir demi menjaga iklim investasi.
"Apalagi jika dipungut oleh preman berkedok ormas," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, melalui keterangan persnya, Rabu (6/11/2019).
"Pak Mendagri mengimbau agar Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.