JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pelanggaran yang tercatat dalam Operasi Zebra Jaya 2019 meningkat dibandingkan operasi serupa pada tahun 2018.
Operasi Zebra Jaya 2019 digelar selama dua pekan sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, sebanyak 117.895 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, dikenai sanksi tilang karena melanggar berbagai aturan lalu lintas.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 110.058 kendaraan ditilang, dengan persentase kenaikan sebesar 7 persen.
"Sebanyak 20.457 pengendara juga dikenai sanksi teguran. Jumlah itu meningkat sebesar 15 persen dibanding tahun sebelumnya," kata Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019).
Baca juga: Melawan Arah Jadi Pelanggaran Terbanyak pada Operasi Zebra Jaya 2019
Pemotor menjadi pelanggar lalu lintas terbanyak dengan catatan sebanyak 85.359 pelanggar. Sementara itu, pelanggar terbanyak kedua adalah 25.159 pelanggar.
Adapun jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara roda dua yang melawan arus dengan 26.075 pelanggar.
"Untuk pengendara roda empat, jenis pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah tidak membawa atau memiliki SIM. Jumlahnya 5.129 pelanggar," ungkap Fahri.
Operasi Zebra Jaya digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.
Sebanyak 12 pelanggaran menjadi target operasi dari Operasi Zebra 2019 di antaranya pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK, pengendara yang melawan arus, dan pemotor yang tidak menggunakan helm SNI.
Baca juga: Operasi Zebra 2019, Pengendara Diberi Kue Ulang Tahun hingga Cokelat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.