BEKASI, KOMPAS.com - Dalam beberapa hari terakhir, isu ormas dan jatah pengelolaan lahan parkir tengah menghangat di Kota Bekasi. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) khawatir, hal itu berdampak buruk bagi iklim usaha.
Pemerintah Kota Bekasi sendiri tampaknya serius dengan rencana pengeluaran parkir oleh ormas. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pun melemparkan aneka klaim guna menjustifikasi langkah tersebut. Berikut beberapa di antaranya:
1. Klaim butuh pendapatan untuk pembangunan
Rahmat Effendi mengatakan, jajarannya hendak mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) 2020 nanti dengan memperluas objek pajak di Kota Bekasi. Pria yang akrab disapa Pepen itu mengistilahkannya sebagai "ekstensifikasi" potensi pajak.
"Memang kita baru saja mengesahkan perda (peraturan daerah) tentang pajak daerah. Di dalam pajak daerah itu ada pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, ada pajak reklame ada pajak macam-macam. Banyaklah, kita terus melakukan pengembangan," ujar Pepen kepada Kompas.com di kantornya, Senin (4/11/2019) siang.
"Nanti biaya dari ekstensifikasi (pajak) itu yang untuk pembangunan di wilayah Kota Bekasi," ia menambahkan.
2. Klaim parkir dikelola swasta sudah jamak
Pepen juga menganggap, pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir bukan hal langka. Ia mencontohkannya dengan pengelolaan parkir di mal-mal.
Baca juga: Pemkot Bekasi Gandeng Ormas Kelola Parkir, Wali Kota: Yang Penting Jangan Premanisme
"Kan sama kayak mal bekerja sama dengan Secure Parking. Atau bisa juga perorangan, tapi harus punya izin operasionalnya," kata dia, Senin.
"Siapa pun juga yang mau mengelola proses itu, kita berikan kesempatan," tambah Pepen.
3. Klaim "pemberdayaan"
Pepen selalu membawa istilah "pemberdayaan" ketika bicara rencana penggandengan ormas untuk mengelola parkir.
"Ada pemberdayaan kepada teman-teman yang selama ini belum mendapatkan kesempatan dalam proses pembangunan. Tapi, semuanya berjalan kepada ketentuan. Rule of the game-nya harus jadi kesepakatan semua pihak," ungkap Pepen, Senin.
"Pemberdayaan itu kan harus pakai aturan, bukan otot kan," tambahnya.
4. Klaim tidak hanya untuk ormas
Pepen juga kerap menepis anggapan bahwa dirinya mengeksklusifkan ormas dalam rencana pelibatan pihak ketiga guna mengelola parkir. Ia mengklaim, pihak ketiga itu tak mesti ormas, meskipun dalam beberapa bulan ke belakang jajarannya secara terang-terangan menunjuk anggota ormas untuk mengelola parkir lewat surat tugas.
"Siapa saja boleh, tapi ada payung hukumnya, berbadan hukum. Enggak keluar merek ormasnya, tapi keluar nama pengusahanya," ujar Pepen.
5. Klaim selaras dengan kehendak Kemendagri
Usai isu ormas dan jatah pengelolaan parkir di Kota Bekasi menghangat, Mendagri Tito Karnavian mengimbau seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menertibkan pengelolaan parkir demi menjaga iklim investasi.
Pepen mengklaim, pihaknya justru tengah melakukan imbauan Tiito.
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Tertibkan Parkir yang Dikelola Ormas, Ini Jawaban Wali Kota Bekasi
"Pemerintah Kota Bekasi itu berdasarkan potensi yang ada melakukan ekstensifikasi (pajak). Ekstensifikasi itu sama dengan penataan. Jadi, kalau Pak Mendagri bilang begitu ya, kita melakukan penataan tentunya regulasinya sedang kita tata," ungkap Pepen, Rabu (6/11/2019) siang.
"Nanti kita atur lagi dengan petunjuk teknisnya, dengan pedoman. Bahkan parkir yang harus retribusi, nanti Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) harus menyiapkan sarana dan prasarananya," imbuh dia.
6. Klaim tidak timbulkan premanisme
Pepen mengakui bahwa pihaknya bakal terbuka terhadap ormas untuk mengelola parkir. Menurut dia, hal itu tidak bermasalah.
"Ormas kan punya kepentingan yang sama membangun kota. Yang penting jangan radikal, yang penting jangan premanisme. Catat nih," ujar Pepen di kantornya, Rabu siang.
Pepen mengklaim, aturan teknis yang tengah digodok nantinya bakal mencegah anggota-anggota ormas di lapangan melakukan tindakan premanisme.
"Pakai aturan, pakai ketentuan. Makanya saat kita mau melakukan ekstensifikasi (pajak, termasuk di dalamnya pajak parkir itu bisa dilakukan oleh badan hukum atau perorangan yang punya izin," ia menjelaskan.
7. Klaim kesetaraan kesempatan kerja
Selain mengakui kalau Bekasi butuh duit lebih buat pembangunan, Pepen mengklaim pelibatan ormas untuk pengelolaan parkir merupakan bagian dari kesetaraan kesempatan kerja.
"Kita rangkul semua. Kan harus ada pemberdayaan membuka lapangan kerja, formal dan nonformal. Kalau formal kan hanya di perusahaan," ucap Pepen, Rabu.
Ia mengklaim, 2,7 juta warga Kota Bekasi harus memperoleh kesempatan kerja. Ia pun mewaspadai adanya gejolak menjelang penerapan UMK (upah minimum kota). Jadilah, pengelola parkir termasuk dalam sektor nonformal.
"Pertaruhannya 2,7 juta warga Kota Bekasi yang harus mendapatkan kesempatan yang sama. Visi saya, kalau membuka lapangan kerjaa 150.000 orang dalam 5 tahun, bukan pekerjaan formal saja, tapi informal juga," jelas politikus Golkar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.