"Belum ada koordinasidalam pelaksanaan kegiatan yang mereka kerjakan," ujar dia.
Gagal koordinasi tersebut bukan hanya sekali antara Kelurahan Menteng Atas dengan Dinas-dinas Pemkot Jakarta Selatan saat menjalani program masyarakat.
Zulkarnain mengatakan, hal serupa pernah terjadi saat pelaksanaan kegiatan di RW 07 soal perbaikan saluran air.
"Pada pelaksanaan kita kritisi karena kurang koordinasi," jelas Zulkarnain.
Baca juga: Lurah Menteng Atas Sebut Belum Ada Koordinasi Tata Kampung Kumuh
Pasalnya, saat program pembenahan drainase di sebuah jalan gang, warga protes karena tidak ada tempat parkir kendaraan.
"Kalau misalkan dibongkar semua (badan gang) akhirnya dikomplain warga. tujuan dari Gubernur kita maju kotanya bahagia warganya jadi terbalik. Itu yang kita enggak mau," kata dia.
Zulkarnain juga berharap dalam program penataan kampung kumuh tersebut bisa terlebih dahulu menjalankan usulan-usulan dari masyarakat.
Kriteria Kampung Kumuh Versi BPS Jakarta tahun 2017
Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakarta Selatan, Herry Purnama menjelaskan, program penataan kampung kumuh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta tahun 2017 untuk menentukan pemilihan wilayah kumuh.
Herry mengatakan, data tersebut memuat indikator penilaian sebuah wilayah Rukun Warga (RW) disebut kumuh.
"Datanya ada 11 indikator," jelas dia saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu.
Baca juga: Kriteria Program Penataan Kampung Kumuh Diambil dari Data BPS 2017
Berikut sebelas indikator tersebut:
1. Tingkat Kepadatan Penduduk;
2. Tata Letak Bangunan;
3. Konstruksi Bangunan dan Tempat Tinggal;