4. Keadaan Fentilasi Bangunan Tempat Tinggal;
5. Pemanfaatan Lahan untuk Bangunan;
6. Keadaan Jalan;
7. Keadaan Drainase;
8. Tempat Buang Air Besar;
9. Pengangkutan Sampah;
10. Cara Membuang Sampah;
11. Penerangan Jalan.
Herry menjelaskan, Sudin Perumahan Jaksel tidak melakukan survei terbaru. Ia menambahkan, pembaruan data terkait status kumuh suatu wilayah akan dirilis setelah kegiatan kajian penataan kampung kumuh atau CAP.
CAP merupakan kajian rancangan penataan yang akan dilaksanakan pada 2020 mendatang.
Hasil CAP akan diimplementasikan dalam program Collaborative Implementation Plan (CIP) di tahun 2021 dengan anggaran Rp 558,8 miliar untuk 80 RW wilayah DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.