JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Muzakkir mengatakan, penyidik KPK Novel Baswedan bisa balik melaporkan politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung dengan sangkaan pencemaran nama baik.
Hal itu bisa dilakukan Novel jika tuduhan Dewi Tanjung tidak terbukti. Dewi menuduh Novel merekayasa kasus penyerangan air keras.
"Menurut saya, Novel Baswedan bisa melaporkan balik kepada yang bersangkutan karena dia telah melakukan pencemaran nama baik," ujar Muzakkir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu mengatakan, ada bukti kuat yang bisa digunakan Novel jika ingin melaporkan Dewi Tanjung.
Bukti tersebut adalah temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus penyerangan terhadap Novel yang dibentuk Polri atas perintah Presiden Joko Widodo.
Baca juga: TGPF Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Novel Baswedan, Ini 6 Rangkumannya
Tim yang telah bekerja selama 6 bulan tersebut sudah menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri saat itu Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 9 Juli 2019.
Muzakkir yakin pelapor Novel bisa langsung jadi tersangka.
"Bisa jadi tersangka. Kalau sudah dua kali dibentuk TPF oleh Kapolri dan Presiden dan semua tim itu mengatakan Novel Baswedan bukan pelaku rekayasa, tapi Novel menjadi korban," kata dia.
Menurut Muzakkir, Dewi Tanjung bisa dijerat Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertulis: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Baca juga: Polisi Selidiki Laporan Dewi Tanjung yang Tuduh Novel Baswedan Merekayasa
Sebelumya, Politisi PDI-P Dewi Tanjung melaporkan penyidik Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Dalam laporannya, Novel dituduh melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Menurut Dewi, Novel telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi, dikutip dari Kompas.com (6/11/2019).
Baca juga: Kasus Dituding Rekayasa, KPK: Jelas-jelas Novel Baswedan Jadi Korban
Ia menganggap, reaksi Novel saat disiram air keras tak seperti korban terkena siraman air keras.
Sementara itu, KPK menyayangkan adanya isu-isu yang menyebutkan bahwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan merupakan sebuah rekayasa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Novel jelas-jelas sudah menjadi korban penyerangan sebagaimana hasil pemeriksaan dokter terhadapnya.
"Kami sangat menyayangkan dan rasanya ada orang-orang yang bertindak di luar rasa kemanusiaan kita ketika Novel yang sudah jadi korban jelas-jelas menjadi korban," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/11/2019).
Febri melanjutkan, pihak Kepolisian RI juga sudah menjelaskan soal karakteristik air keras yang disiramkan ke wajah Novel.
Oleh sebab itu, Febri merasa Novel sangat dirugikan dengan adanya isu-isu miring yang menyebut penyerangan tersebut merupakan hoaks.
"Nah sekarang bagaimana mungkin Novel yang dituduh melakukan rekayasa tersebut. Ia adalah korban jangan sampai korban menjadi korban berulang kali karena berbagai isu hoaks begitu," ujar Febri.
"Kita percaya Polri pasti akan menghadapi laporan itu secara profesional. Jadi tidak mungkin setiap laporan harus naik ke penyidikan kalau buktinya tidak kuat," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.