Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda DKI: Gubernur Anies Dua Kali Ingatkan Keras SKPD Tidak Berbuat Aneh-aneh

Kompas.com - 07/11/2019, 14:48 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Gubernur Anies Baswedan sudah dua kali mengingatkan jajaran Pemprov DKI agar tidak membuat kegiatan dan menyusun anggaran yang aneh.

Menurut Saefullah, Anies sudah mengingatkan itu sebelum heboh sejumlah anggaran janggal yang disusun satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Gubernur sudah dua kali mengingatkan secara keras kepada SKPD untuk tidak berbuat aneh-aneh," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/11/2019).

Baca juga: Ini Daftar Anggaran Fantastis APBD DKI 2020

Saefullah menyampaikan, SKPD berfungsi sebagai pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab atas akuntabilias anggaran DKI.

Anies sudah mengingatkan semua SKPD yang memiliki fungsi tersebut agar menyusun anggaran dengan benar.

"Itu sudah diingatkan, jangan buat kegiatan yang aneh-aneh. Gubernur sudah memberikan pengarahan yang tegas di dua kesempatan, khusus untuk APBD ini," kata Saefullah.

Tim ad hoc bentukan Anies, lanjut Saefullah, akan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga menyusun anggaran yang aneh dan asal-asalan. Tim ad hoc itu diketuai oleh Saefullah.

"(Pemeriksaan) itu berjalan," ucap Saefullah.

Baca juga: Teguran Anies kepada Anak Buah soal Anggaran DKI: Ini Mempermalukan Diri Sendiri

Anies sebelumnya mengatakan, sejumlah anggaran janggal yang ditemukan dalam rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2020 salah satunya disebabkan faktor manusia.

Anies memastikan PNS yang menginput anggaran seenaknya akan diperiksa.

"Mereka yang mengerjakannya dengan cara yang seenaknya akan kami periksa. Semua yang bekerja kemarin dengan cara sejadinya, asal jadi, asal masuk data, kami akan periksa," ujar Anies, Jumat (1/11/2019).

Anies menuturkan, para PNS yang bekerja seenaknya itu akan diperiksa oleh tim ad hoc yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019.

Baca juga: Anies Temukan Anggaran Janggal: Pulpen Rp 635 M, Kertas Rp 213 M, hingga Tinta Printer Rp 407 M

PNS yang terbukti melanggar dan memasukkan anggaran seenaknya akan diberikan sanksi.

Sejumlah anggaran dalam rancangan KUA-PPAS 2020 disoroti publik karena dinilai tak wajar. 

Contohnya, anggaran influencer Rp 5 miliar, pembangunan jalur sepeda Rp 73,7 miliar, pembelian lem Aibon Rp 82,8 miliar, pembelian bolpoin Rp 124 miliar, dan pembelian komputer Rp 121 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com