Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Versi Pengacara dan Kepala Bapenda Bekasi soal Surat Tugas Kelola Parkir

Kompas.com - 08/11/2019, 11:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - RM Purwadi, kuasa hukum Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda menyampaikan beberapa fakta baru soal surat tugas Bapenda kepada ormas di Bekasi mengelola parkir di minimarket.

Hal disampaikan Purwadi setelah Aan Suhanda dipanggil polisi pada Kamis (7/11/2019). Polisi tengah mengusut polemik surat tugas tersebut.

Namun, fakta yang disampaikan Purwadi tak selaras dengan penjelasan kliennya dan keterangan pada surat tugas itu sendiri.

Salah satunya, menurut Purwadi, kliennya menerbitkan surat tugas kepada perorangan untuk mengelola parkir "di sisi jalan".

"Surat tugas tidak untuk swalayan, tapi untuk sisi jalan. On street yang tanpa palang pintu," ujar Purwadi kepada awak media, Kamis malam.

Baca juga: Kepala Bapenda Bekasi Dipanggil Polisi Terkait Penunjukan Ormas Kelola Parkir Minimarket

Namun, keterangan Purwadi berbeda dengan pernyataan Aan Suhanda dalam gaduh video viral yang menampilkan intimidasi anggota ormas terhadap pengusaha minimarket di SPBU Narogong, Rawalumbu, beberapa waktu lalu.

Aan yang hadir "memediasi" anggota ormas dengan pengusaha, melontarkan pertanyaan kepada si pengusaha soal kesediaannya "bekerja sama" dengan ormas soal pengelolaan lahan parkir.

Surat tugas pengelolaan parkir dari Bapenda yang diperoleh Kompas.com pun dengan tegas membawa nama gerai minimarket.

Baca juga: Polisi Usut Dugaan Korupsi Terkait Polemik Jatah Parkir Minimarket di Bekasi

Dalam surat tugas itu, seseorang ditunjuk oleh Bapenda memungut parkir di "Indomaret Pom Bensin Jalan Siliwangi Rawalumbu".

"Yang pasti parkir tersebut ada di tempat umum. Mungkin di dalam (SPBU) mungkin ada minimarket. Prinsipnya surat tugas itu tidak diberikan kepada yang disebut minimarket, (tapi) hanya untuk sisi jalan," dalih Purwadi.

Ditanya wartawan soal tidak sinkronnya fakta yang ia sampaikan dengan fakta lapangan, Purwadi menjawab, "sinkron atau tidak itu saya enggak tahu."

Purwadi juga tidak sinkron dengan Aan Suhanda, bahkan dengan keterangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenai masa berlaku surat tugas.

Baca juga: Beda Versi Ormas dan Pemkot Bekasi soal Surat Tugas Kelola Parkir Minimarket

Kepada Kompas.com, baik Rahmat Effendi maupun Aan Suhanda mengatakan bahwa surat tugas itu berlaku hanya untuk satu bulan dengan opsi perpanjangan.

"Setiap surat tugas itu dievaluasi per tiga bulan," kata Purwadi.

Selain itu, Aan Suhanda sebelumnya menyebutkan, surat tugas itu terbit perdana bulan Februari 2019. Purwadi menyampaikan hal lain.

"(Surat tugas perdana terbit) 2017 itu," ucap Purwadi, selaras dengan keterangan ormas yang anggotanya ditunjuk jadi pengelola parkir.

Sebelumnya, Bapenda Kota Bekasi diketahui menerbitkan surat tugas untuk anggota ormas mengelola parkir di minimarket.

Surat tugas ini kemudian menjadi polemik karena anggota ormas memanfaatkannya sebagai "senjata" meminta jatah pengelolaan parkir.

Massa dari berbagai ormas bahkan sempat menggelar demo di minimarket di SPBU Narogong pada 23 Oktober 2019 di Narogong, Rawalumbu.

Video aksi para anggota ormas tersebut kemudian viral dan menjadi polemik.

Selain tidak sinkron dengan keterangan pengacara, sebelumnya juga banyak inkonsistensi keterangan antara Bapenda Kota Bekasi maupun pihak ormas mengenai surat tugas ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com