JAKARTA, KOMPAS.com - Aris Tangkelabi Pandin (57) menyiram anjing milik Jelli, adik ipar, dengan air keras karena kesal. Menurut Aris, Jelli tidak memperhatikan anjing peliharaannya yang buang air sembarangan.
"Induknya sudah beranak, kemudian sudah dilepas, berak ke mama-mana, ke kamar, mandi ke dapur," ujar dia saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).
Pelaku kemudian menyiram anjing peliharaan adiknya tersebut dengan air keras sehingga menewaskan 5 anak anjing, sedangkan induk anjing masih dalam perawatan.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro menjelaskan, pelaku sudah menyiapkan soda api tersebut untuk menyiram anjing tersebut.
Susatyo menjelaskan pelaku dijerat dua pasal yakni Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kurungan sembilan bulan penjara dan atau Pasal 66A Ayat 1 juncto Pasal 91B Undang-undang Republik Indonesia No 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan kurungan 1-6 bulan penjara.
Baca juga: Kisah Pilu Enam Anjing yang Disiram Cairan Kimia
Susatyo juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penganiayaan terhadap hewan karena hal tersebut melanggar undang-undang.
"Jika ada masalah, bisa dimusyawarahkan, tidak harus dengan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan zat kimia," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Operasional Natha Satwa Nusantara Anisa Ratna Kurnia melaporkan pelaku penyiraman anjing tersebut ke Polsek Senen.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan 2034/K/XI/2019/RESTRO JAKPUS. Anisa sebagai pelapor datang langsung ke Polres Jakarta Pusat pukul 17.30 WIB.
Anisa menjelaskan, meski hukuman untuk para pelaku penyiksaan binatang masih sangat ringan di tatanan hukum Indonesia, pihaknya akan tetap mengawal kasus tersebut.
Bentuk penegakan hukum untuk kasus penyiksaan binatang tersebut juga diharapkan bisa menjadi pelajaran masyarakat luas agar tidak menganiaya binatang apa pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.