JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang preman berinisial MA diciduk aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat tengah memalak sopir truk di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung mengatakan, MA memeras para supir truk berbekal balok kayu.
"Tersangka MA melakukan pemalakan kepada sopir truk lintas Jawa-Sumatera yang keluar dari area Pelabuhan Tanjung Priok menuju ke gerbang Tol Ancol, tepatnya di Jalan PLTU Tanjung Priok," kata Reynold dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/11/2019).
Baca juga: Polres Jakarta Utara Tangkap 145 Preman dalam 3 Hari
Ia menyampaikan, para sopir truk melaporkan keberadaan MA kepada anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Polisi kemudian melakukan pencarian dan menemukan keberadaan MA.
Petugas mendapati MA membawa sebuah balok kayu berukuran 30 sentimeter yang digunakannya saat memalak korban.
"Bila sopir truk tidak mau memberikan uang, maka MA akan memukul truk menggunakan batang kayu yang dimilikinya," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero.
MA saat ini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Atas perbuatannya, MA akan disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata David.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.