Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Cengengesan Nunung...

Kompas.com - 09/11/2019, 14:05 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi pembelian sabu seberat dua gram dari tersangka HM.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Pada sidang perdana pembacaan dakwaan Rabu (2/10), JPU mendakwa Nunung dan suaminya tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 jucto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat 1 haruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita mendakwakan ibu Nunung dan mas July dengan dakwaan alternatif, Pasal 114 sebagai yang melakukan pembelian atau menjual narkotika, dan atau Pasal 112 yang memiliki atau menguasai narkotika, dan atau Pasal 127 sebagai pengguna narkotika," kata JPU Boby.

Untuk menentukan pasal mana yang akan didakwakan pada Nunung dan suami pada saat tuntutan nanti, JPU akan melihat dari bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Nunung dan suami telah menjalani enam kali persidangan dimulai sidang dakwaan tanggal 2 Oktober 2019, lalu tanggal 9 Oktober sidang pemeriksaan saksi dari JPU, tanggal 16 Oktober sidang pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa ditunda, lalu dilanjutkan kembali 23 Oktober menghadirkan saksi ahli dari RSKO Cibubur.

Sidang selanjutnya 30 Oktober, yakni pemeriksaan terdakwa, lalu tanggal 6 November sidang pembacaan tuntutan yang ditunda menjadi tanggal 13 November 2019.

Sebelum bersidang, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil evaluasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.

Fakta persidangan

Sidang yang bergulir sebanyak enam kali itu mengungkap sejumlah fakta-fakta di antaranya, Nunung dan suaminya mengakui perbuatan mereka, sudah enam kali melakukan transaksi pembelian narkoba dengan terdakwa HM.

Nunung dan suami kembali mengonsumsi narkoba sejak Maret 2019. Dua tahun lalu juga pernah mengkonsumsi tapi berhenti dan kembali mengkonsumsi dengan alasan agar tetap melek saat bekerja.

Dalam persidangan, Nunung juga mengakui perbuatannya telah membuang barang bukti sabu ke dalam toilet karena cemas dan panik saat mengetahui polisi datang ke rumahnya dan merasa akan ditangkap Jumat itu.

Fakta lebih mengejutkan datang dari keterangan saksi ahli RSKO Cibubur, yang mengatakan jika Nunung mengidap depresi dan gangguan kecemasan.

Ini diketahui saat pengisi acara ‘Ini Show’ itu menjalani masa rehabilitasi.

"Kalau dilihat dari diagnosanya kemungkinan besar mbak Nunung mengalami gangguan kejiwaan seperti depresi dan cemas, sudah diberikan obat," kata Herny Taruli Tambunan, saksi ahli dari RSKO Cibubur.

Herny juga mengungkapkan, sebelum menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Nunung sudah dirawat selama kurang lebih tiga tahun oleh salah satu psikiater di Jakarta.

Selama itu pula Nunung mengonsumsi obat hingga kini.

Nunung mengakui hal itu dan mengungkapkan dirinya pernah berobat ke Singapura sekitar lima tahun silam karena kekurangan oksigen di otaknya.

Pengobatan itu berlangsung selama satu tahun lamanya.

Tidak hanya depresi, Nunung juga didiaknosis penyakit diabetes dan sakit lambung. Setiap hari wanita berusia 55 tahun tersebut harus mengkonsumsi sejumlah obat di antaranya, obat lambung, obat untuk penyakit gula, obat anti depresi, dan obat untuk menangkal serangan panik, termasuk obat tidur.

Perhatian keluarga

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com