Kala itu, Edi yang berprofesi sebagai sopir angkot ingin meremajakan kendaraan miliknya ke sebuah koperasi angkutan umum bernama Budi Luhur.
Pihak koperasi mewajibkan Edi menyerahkan data asli berupa KTP, BPKP, dan dokumen lain jika ingin kendaraan diremajakan. Namun, belakangan Edi memutuskan untuk menjual mobil angkot tersebut ke pihak koperasi.
Baca juga: Datangi Samsat, Penjual Sepatu Keliling Kaget Bukan Main Disebut Punya 3 Mobil Mewah
Edi pun berupaya meminta kembali KTP aslinya. Namun, pihak koperasi berdalih bahwa KTP tersebut sudah hilang.
Edi merasa curiga ada keterkaitan antara pihak koperasi yang menghilangkan KTP dan pencatutan data diri milik Edi.
"Pihak Budi Luhur yakni Pak Saut bilang ke saya, 'Saya enggak pernah jual-belikan data siapa pun, baik punya Bapak, yang lain. Itu KTP benar-benar hilang'. Jadi saya disuruh untuk membikin KTP baru," kata Edi.
Namun apa daya, dia tidak bisa menuduh pihak koperasi begitu saja lantaran tidak ada bukti.
Kini dirinya hanya bisa pasrah. Dia berencana untuk membuat laporan ke polsek bahwa dirinya tidak merasa mempunyai tiga mobil mewah tersebut.
Laporan tersebut dibuat agar KJP anakya bisa kembali didapat.
Satu lagi yang ingin dia lakukan. Dia ingin sekali bertemu dengan orang tersebut, sang pencatut nama yang tidak bertanggung jawab karena telah mempersulit hidupnya.
"Saya cuma mau ketemu aja, kayak bagaimana orangnya. Terus minta maaf ke saya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.