Sehari berselang, Arman bilang bahwa surat itu disita polisi. Ia menyebut, polisi bakal mendalami kewenangan Aan dan institusinya menerbitkan surat tugas yang langsung memerintahkan anggota ormas mengelola parkir minimarket.
"Ada (surat tugas disita polisi). Surat tugas akan kami dalami, tersendiri, dan itu akan masuk ranah penyelidikan di krimsus (kriminal khusus)," kata Kompol Arman.
"Intinya begini, yang bertanda tangan di surat tugas itu adalah pejabat yang berwenang, pejabat yang berwenang memberikan surat tugas kepada orang-orang yang bukan di organisasinya sendiri, tapi di organisasi kemasyarakatan (ormas). Nah itu yang akan kita kaitkan dengan tugas dan kewenangannya," kata dia.
Kamis (7/11/2019), Aan dipanggil ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk dimintai klarifikasi. Aan datang bersama kuasa hukumnya, RM Purwadi sekitar pukul 10.26 WIB. Ia melenggang begitu saja tanpa meladeni awak media.
Delapan jam lebih diperiksa, Aan dicecar 59 pertanyaan oleh polisi terkait kewenangan Bapenda memerintahkan anggota ormas mengelola parkir serta aliran uang parkir yang ditarik anggota ormas.
Baca juga: Beda Versi Pengacara dan Kepala Bapenda Bekasi soal Surat Tugas Kelola Parkir
"Ada 59 pertanyaan, semua dijawab dengan baik dan benar. Intinya dari mulai tupoksi Bapenda sampai dengan dia bisa mengeluarkan surat tugas, dengan bagaimana dia mendapatkan uang pungutan di bawah, dan bagaimana uangnya sampai ke kas daerah," jelas Purwadi kepada awak media, Kamis malam.
Purwadi mengklaim, kliennya bersedia dipanggil kembali oleh polisi untuk dimintai keterangan.
Purwadi kemudian jadi sasaran pertanyaan para wartawan karena kliennya tak kunjung tampak batang hidungnya usai pemeriksaan.
Masalahnya, lagi-lagi ada beda versi mengenai surat tugas yang diterbitkan Aan. Jika sebelumnya berseberangan dengan versi perwakilan ormas, keterangan Aan beberapa hari lalu kini tak sejalan dengan keterangan Purwadi selaku pengacaranya.
Salah satunya, menurut Purwadi, kliennya menerbitkan surat tugas kepada perorangan untuk mengelola parkir di sisi jalan.
Keterangan ini berbeda dengan pernyataan Aan Suhanda dalam gaduh video viral yang menampilkan intimidasi anggota ormas terhadap pengusaha minimarket di SPBU Narogong, Rawalumbu, beberapa waktu lalu.
Aan yang hadir memediasi anggota ormas dengan pengusaha, melontarkan pertanyaan kepada si pengusaha soal kesediaannya bekerja sama dengan ormas soal pengelolaan lahan parkir.
Surat tugas pemicu polemik terbitan Bapenda yang diperoleh Kompas.com pun dengan tegas membawa nama gerai minimarket sebagai lokasi pengelolaan parkir, yakni di "Indomaret Pom Bensin Jalan Siliwangi Rawalumbu".
"Yang pasti parkir tersebut ada di tempat umum. Mungkin di dalam (SPBU) mungkin ada minimarket. Prinsipnya surat tugas itu tidak diberikan kepada yang disebut minimarket, (tapi) hanya untuk sisi jalan," dalih Purwadi.
Ditanya wartawan soal tidak sinkronnya fakta yang ia sampaikan dengan fakta lapangan, Purwadi menjawab, "sinkron atau tidak itu saya enggak tahu,".
Baca juga: Periksa Kepala Bapenda Bekasi soal Surat Tugas Ormas Kelola Parkir, Ini yang Digali Polisi