Purwadi juga tidak sinkron dengan Aan Suhanda, bahkan dengan keterangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenai masa berlaku surat tugas.
"Setiap surat tugas itu dievaluasi per tiga bulan," kata Purwadi.
Kepada Kompas.com, baik Rahmat Effendi maupun Aan Suhanda mengatakan bahwa surat tugas itu berlaku hanya untuk satu bulan dengan opsi perpanjangan.
Selain itu, Aan Suhanda sebelumnya menyebutkan, surat tugas itu terbit perdana bulan Februari 2019. Purwadi menyampaikan hal lain.
"(Surat tugas perdana terbit) 2017 itu," ucap Purwadi, selaras dengan keterangan ormas yang anggotanya ditunjuk jadi pengelola parkir.
Simpang-siur soal penerbitan surat tugas ini, wartawan jelas menantikan kemunculan Aan Suhanda sebagai orang yang menandatangani langsung dokumen itu, untuk memberikan kejelasan.
Baca juga: Selain Kepala Bapenda, Polisi Juga Minta Keterangan UPTD soal Surat Tugas Ormas Kelola Parkir
Namun, pria yang akrab disapa “Panglima” itu justru kabur dari wartawan selepas pemeriksaan.
"Maaf ya teman-teman, Pak Haji Aan pamit pulang duluan. Itu tadi pakai mobil yang barusan lewat. Beliau minta tolong sampaikan mohon maaf karena dari jam 10.00 sampai sekarang baru selesai, maka dia langsung pulang ke rumah istirahat," jelas Purwadi dilansir dari Wartakota, Kamis malam.
Awak media bertanya apakah Aan menghindari wartawan dengan pulang melalui pintu belakang. Purwadi pun membantahnya.
"Enggak ada pikiran demikian saya rasa. Yang pasti tadi dia bilang terlalu letih untuk bisa bertemu teman-teman (wartawan)," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.