JAKARTA, KOMPAS.com - SMA Kolese Gonzaga memberi isyarat akan melaporkan balik pihak orangtua murid yang anaknya tinggal kelas. Rencana menggugat balik akan dilakukan jika orangtua murid yang tinggal kelas tidak mau berdamai selama proses mediasi.
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (11/11/2019).
"Kalau mediasi gagal, kan nanti kan kami dipersilakan untuk ajukan jawaban. Dan di jawaban itu lah nanti kami ajukan yang namanya gugatan balik atau rekonvensi," kata Edi.
Klien Edi akan menggugat balik karena kasus tersebut sudah mencemarkan nama baik SMA Kolese Gonzaga. Banyak stigma buruk yang timbul di masyarakat soal SMA Kolese Gonzaga pascagugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini ramai diberitakan.
Baca juga: Akan Jalani Sidang Mediasi, SMA Kolese Gonzaga Buka Peluang Damai dengan Orangtua Murid
"Sekolah kami dicemarkan di mana-mana, diadukan ke mana-mana. Wajar dong, kami sudah pasti gugat balik," ucap dia.
Untuk diketahui, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan surat kuasa oleh pihak ikut terdugat yakni Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pemeriksaan surat kuasa dilakukan hari ini setelah pada sidang sebelumnya pihak Disdik DKI tidak bisa menunjukkan surat kuasa di muka sidang.
Gugatan ini dilayangkan oleh Yustina Supatmi selaku orangtua murid karena tidak terima anaknya yang berinisial BB tinggal kelas.
Kuasa hukum pihak Yustina, Susanto Utama, mengetahui bahwa alasan sekolah tidak menaikkelaskan BB karena nilai. Nilai BB di mata pelajaran Sejarah diketahui 68, berada di bawah KKM sebesar 75.
Baca juga: Sidang SMA Kolese Gonzaga Lawan Orangtua Murid Kembali Digelar, Mediator Akan Ditunjuk
Menurut Susanto, hal tersebut melanggar PP Mendikbud Nomor 53 Tahun 2015. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa siswa dinyatakantidak naik kelas jika paling sedikit mendapatkan nilai di bawah KKM untuk tiga mata pelajaran.
"BB ini dari awal masuk sekolah dia hanya satu merah, yaitu nilai Sejarah itu. Jadi menurut kami, hal itu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015," kata Susanto dalam persidangan sebelumnya.
Tidak hanya itu, dia menduga BB tidak naik kelas karena sempat ketahuan merokok oleh pihak sekolah. Padahal BB sudah menjalankan sanksi hukuman karena merokok.
Atas hal tersebut, penggugat meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat," tuntut Susanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.