Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnatulangi membantah bahwa pemerintah belum melakukan sosialisasi.
Satuan tim pembangunan UIII sudah melakukan sosialisasi, namun saat itu warga menolaknya.
"Tapi mereka menolak, ada surat-suratnya kok," jelas Lienda saat ditemui Kompas.com di lokasi pembangunan UIII, Cisalak, Depok.
Lienda kemudian menunjukkan surat dengan tanda terima 11 Maret 2019 lalu.
Di sana tertulis keberatan masyarakat di kampung Bulak, Cisalak terhadap penertiban bangunan yang sudah mereka tempati beberapa tahun belakangan.
Surat bernomor 15/DPN/BMPTV-SI/III/2019 itu menyatakan keberatan beberapa warga yang rumah dan usahanya terdampak penertiban.
Atas dasar tersebut, Lienda membantah pemerintah belum memberikan sosialisasi atas penertiban tersebut.
Warga ilegal
Lienda mengatakan, kebanyakan warga yang menolak dan bergabung dengan BMPTV-SI adalah masyarakat yang tidak memiliki administrasi kependudukan.
"Mereka tidak terdata, apa ya istilahnya, warga ilegal," kata dia.
Meski tidak memiliki catatan alamat resmi, pemerintah sempat memberikan kesempatan kepada warga untuk mendata kembali tanah garapan mereka di Kampung Bulak.
Lienda menjelaskan, saat diadakannya sosialisasi itu lah mereka melayangkan surat penolakan proses hukum pembebasan lahan berdasarkan Perpres No. 62 tahun 2018 tentang pembangunan nasional.
"Barang siapa dengan suka rela, akan diberikan uang kerohiman. Tapi kan mereka menolak," kata Lienda.
Penertiban lahan dilakukan besok
Permintaan warga untuk menunda penertiban lahan tidak bisa dipenuhi oleh Satpol PP Kota Depok.