JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang libatkan Surya Anta dan lima tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora depan Istana Negara ditunda.
Sidang yang sejatinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019) hari ini ditunda lantaran pihak Polda Metro Jaya selaku tergugat tidak hadir.
"Sidang ditunda hingga dua minggu ke depan, hingga tanggal 25 karena pihak Polda Metro Jaya tidak hadir," ujar Hakim Agus Widodo dalam persidangan.
Namun, salah satu tim kuasa hukum Surya Anta cs, Michael Himan sempat meminta hakim untuk mempercepat waktu penundaan menjadi seminggu.
Baca juga: Ketika Surya Anta Ginting Mengaku Sakit dan Ingin Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya...
"Yang mulia mohon izin. Setelah kami mengajukan praperadilan bukan saya membantah, tapi saya mau tekankan mungkin boleh dipercepat?" kata Michael.
Namun, hakim tetap pada pendiriannya, sidang akan digelar pada 25 November.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Oky Wiratama Siagian yang juga salah satu anggta tim kuasa hukum Surya Anta, mengaku kecewa dengan sikap Polda Metro Jaya. Dia menilai Polda Metro Jaya abai dengan gugatan praperadilan tersebut.
Oky pun sempat mengungkit pernyataan pihak Polda Metro Jaya yang mengatakan siap menjalani sidang praperadilan.
"Kemarin pihak Polda Metro Jaya sempat menyampaikan bahwa siap menghadapi sidang praperadilan. Tetapi nyatanya tidak datang pada sidang perdana," ucap dia.
Dia berharap dalam sidang selanjutnya pihak Polda Metro Jaya bisa kooperatif dan datang untuk menjalani sidang praperadilan sebagai tergugat.
Sebelumnya, Oky Wiratama Siagian selaku kuasa hukum dari LBH Jakarta mengajukan gugatan praperadilan di Pengandaian Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 133/PID.PRA/2019/PN.JKT.SEL.
Baca juga: Berkas Perkara Surya Anta Ginting Dilimpahkan ke Kejati DKI
Oky menjelaskan alasan mengajukan gugatan praperadilan. Menurut dia, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap enam aktivis papua termasuk Surya Anta dinilai tidak sah.
Menurut Oky, penetapan tersangka harus didahului dengan status sebagai saksi.
"Prosedur penangkapan didahului panggilan sebagai saksi. Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi lalu tiba-tiba ditangkap dan langsung disebut tersangka. Ini yang kami ajukan dalam permohonan," ujar Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Seharusnya, lanjut Oky, polisi mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.
"Banyaknya prosedur pengeladahan tidak sah karena tanpa memiliki suara izin dari pengadilan negeri setempat. Tanpa disaksikan oleh dua orang saksi RT RW setempat. Penyitaan yang tidak sah. Yang dilakuan pihak termohon terhadap klien kami kami diduga melajukan perampasan bukan penyitaan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.