JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Kris Nugroho menjatuhkan vonis untuk terdakwa kasus penggunaan narkoba yang juga artis, Jefri Nichol, menjalani tujuh bulan rehabilitasi.
Hal tersebut dikatakan hakim saat menggelar sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
"Satu, menyatakan bahwa terdakwa Jefri Nichol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis gol 1 bagi diri sendiri," kata hakim.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana selama 7 bulan. Menetapkan lamanya masa penangkapan, penahanan, dan masa rehabilitasi yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya pidana yang dijatuhkan," kata Hakim
Jefri juga diharuskan menghabiskan masa tahanannya dengan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Hakim juga meminta barang bukti narkoba milik Jeffri berupa 1,2 gram ganja dirampas untuk negara.
Hukuman tersebut dijatukan hakim sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, sesuia dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Jefri Nichol, Dituntut 10 Bulan hingga Menanti Vonis Hakim
Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan Jefri yakin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Yang meringankan berdesarkan pemeriksaan dokter BNN telah merekomendaikan rehab. Terdakwa tidak mau mengulangi kesalahannya lagi dan siap menata kehidupannya kedepan dengan lebih baik," ucap hakim.
Sebelumnya, terdakwa kasus penggunaan narkotika sekaligus artis papan atas, Jefri Nichol dituntut hukuman 10 bulan pidana.
Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena Jefri dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Jefri Hardi saat membacakan tuntutan dalam persidangan sebelumnya.
Jaksa menjatuhkan pidana kurungan selama 10 bulan, tetapi pidana tersebut diganti dengan masa rehabilitasi yang tengah dijalani di RSKO Cibubur.
Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja. Adapun, hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Jefri mengaku hanya coba-coba mengonsumsi ganja. Menurut Jefri, ia juga mencoba ganja karena tuntutan pekerjaan yang berat.
Saat itu, Jefri tengah mendapat peran di film menjadi Ellyas Pical, petinju legendaris Indonesia. Selain Jefri, sutradara film tersebut, Robby Ertanto juga ditangkap karena mengonsumsi ganja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.