Batas pengambilan SKCK adalah tiga hari. Jika melebihi tiga hari, maka harus mendaftar ulang. Pendaftaran yang dilakukan sebelum pukul 08.00, SKCK bisa didapat hari itu juga.
Jika tidak bisa melakukan pendaftaran secara online, maka pemohon dapat melakukannya di Polsek/Polres setempat.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk proses pembuatan SKCK adalah sebagai berikut:
1. Meminta surat keterangan dari kelurahan setempat. Surat keterangan dari kelurahan bisa didapat dengan meminta Ketua RT setempat dan dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW setempat.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotokopi kartu keluarga.
4. Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.
5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka, Layanan SKCK di Polres Jakarta Utara Meningkat Tiga Kali Lipat
Setelah kelengkapan berkas sudah terpenuhi, maka pemohon dapat melanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Pemohon bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota)
2. Pemohon datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.
3. Pemohon langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah disiapkan dan mengisi formulir pendaftaran.
4. Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Untuk memudahkan proses pendaftaran, sebaiknya pemohon mempersiapkan berkas dan dokumen dalam jumlah yang banyak
5. Bagi pemohon yang mengurus SKCK baru dan belum mempunyai sidik jari, maka dapat melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Proses ini memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat).
6. Setelah proses sidik jari selesai, pemohon mengumpulkan berkas-berkas yang telah siapkan dan membayar uang administrasi sebesar Rp 10.000 diloket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.
Bagi yang baru pertama kali membuat SKCK, sebaiknya melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan fotokopi dalam jumlah banyak. Proses pembuatan SKCK pun bisa selesai dengan cepat.
SKC berlaku selama enam bulan sejak tanggal pembuatan. Apabila sebelumnya sudah pernah membuat SKCK, namun sudah habis masa berlakunya, maka pemohon bisa mengurus perpanjangan SKCK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.