JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang kurir sabu bernisial MG (21) tertangkap basah saat akan bertransaksi narkoba di kawasan Stasiun MRT Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Pemuda tersebut ditangkap pada Rabu (30/10/2019) pukul 20.30 WIB.
"Bukan di dalam stasiunnya, tapi di bawah stasiun," kata Kapolsek Cilandak Kompol Martison Marbun saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2019).
Kronologi penangkapan bermula ketika MG akan bertransaksi dengan AG, FT, dan A di bawah stasiun MRT. Ketika melakukan transaksi, mereka berempat langsung ditangkap polisi tanpa perlawanan.
Baca juga: Suami Istri Jadikan Anak-anak Sebagai Kurir Sabu, Dibayar Rp 200.000 Per Gram
Polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu dari tangan tersangka.
Tidak sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan memeriksa rumah tersangka di Jalan Jian, Cipete Utara.
Di rumah MG, polisi juga menemukan paket sabu siap jual.
"Di rumahnya kami temukan lagi enam plastik klip sabu. Jadi, total sabu seberat 350 gram," kata dia.
Dari pengakuan tersangka, MG sudah empat bulan menjalani pekerjaan sebagai pengedar sabu dengan upah Rp 15 juta.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.