BEKASI, KOMPAS.com — Seorang pria berinisial ST (49) ditahan polisi pada Minggu (10/11/2019) karena mencuri perhiasan milik mantan majikan yang tinggal di Wisma Asri, Bekasi Utara.
"Pencurinya adalah bekas sopir pribadi. Dia sudah beberapa lama tidak bekerja dengan korban," ujar Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi dalam konferensi pers, Senin (11/11/2019).
Dedi mengatakan, jajarannya sempat mau meringkus ST di rumah istri keduanya, berbekal informasi warga.
Namun, ketika didatangi, ST tidak ada di rumah.
Polisi kemudian memburu ST ke rumah istri pertama yang tidak terpaut jauh.
ST ada di sana dan berupaya melarikan diri.
"Pelaku berupaya melarikan diri, naik ke genteng atas dari rumah dengan menjebol plafon sehingga tanpa perlawanan kita bisa mengamankan pelaku," ungkap Dedi.
Polisi menemukan barang bukti berupa perhiasan milik korban dengan nilai total sekitar Rp 20 juta.
Dedi mengungkap, pelaku menggasak perhiasan dari lemari korban berbekal kunci duplikat yang ia bikin saat masih bekerja dengan majikan.
"Ada gelang emas 22 gram, 1 liontin berlian, 1 anting berlian, cincin berlian, dan jam tangan," ujar Dedi.
ST dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun bui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.